MGBKI Mendukung MK Soal Independensi Kolegium Kedokteran
Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyatakan dukungan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 yang menegaskan independensi kolegium sebagai otoritas keilmuan dalam pendidikan kedokteran.
Keberadaan kolegium dianggap sebagai inti penjagaan kualitas dan mutu pendidikan kedokteran, sehingga dapat memastikan keselamatan pasien. Fokus MGBKI pada kolegium ini berujung pada penegakan putusan MK yang menetapkan kebebasan kolegium dalam menjalankan fungsi keilmuannya.
"Kita merasa keilmuan ini ditarik bukan pada ranahnya, ternyata apa yang kita perjuangkan itu ditetapkan oleh MK, bahwa kolegium harus independen bukan menjadi subordinasi," kata Prof. DR dr. Budi Iman Santoso, Ketua Umum MGBKI.
MGBKI menilai kehadiran negara tetap penting, namun harus ditempatkan secara proporsional sesuai dengan putusan MK. Jika kolegium dapat bekerja sesuai dengan mandat keilmuannya tanpa intervensi substansi, dampaknya akan langsung dirasakan pada peningkatan kualitas layanan dan keselamatan pasien.
"Kita merasa keilmuan ini ditarik bukan pada ranahnya. Ternyata apa yang kita perjuangkan itu ditetapkan oleh MK, bahwa kolegium itu harus independen bukan menjadi subordinasi," kata Prof. Budi Iman Santoso.
Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyatakan dukungan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 yang menegaskan independensi kolegium sebagai otoritas keilmuan dalam pendidikan kedokteran.
Keberadaan kolegium dianggap sebagai inti penjagaan kualitas dan mutu pendidikan kedokteran, sehingga dapat memastikan keselamatan pasien. Fokus MGBKI pada kolegium ini berujung pada penegakan putusan MK yang menetapkan kebebasan kolegium dalam menjalankan fungsi keilmuannya.
"Kita merasa keilmuan ini ditarik bukan pada ranahnya, ternyata apa yang kita perjuangkan itu ditetapkan oleh MK, bahwa kolegium harus independen bukan menjadi subordinasi," kata Prof. DR dr. Budi Iman Santoso, Ketua Umum MGBKI.
MGBKI menilai kehadiran negara tetap penting, namun harus ditempatkan secara proporsional sesuai dengan putusan MK. Jika kolegium dapat bekerja sesuai dengan mandat keilmuannya tanpa intervensi substansi, dampaknya akan langsung dirasakan pada peningkatan kualitas layanan dan keselamatan pasien.
"Kita merasa keilmuan ini ditarik bukan pada ranahnya. Ternyata apa yang kita perjuangkan itu ditetapkan oleh MK, bahwa kolegium itu harus independen bukan menjadi subordinasi," kata Prof. Budi Iman Santoso.