Presiden Prabowo Subianto memberi rehabilitasi kepada dua guru SMA di Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Gugurnya nama baik, harkat dan martabat kedua guru Abdul Muis dan Rasnal setelah mereka dijatuhi sanksi pemecatan buntut dari pemungutan iuran.
Tiga bulan yang lalu, gurunya dipecat oleh pengadilan kecil. Pertimbangan puncaknya adalah karena dugaan tindak pidana korupsi, yang menyebabkan mereka dibawa ke pengadilan. Keduanya bersalah dan divonis penjara 1 tahun.
Pemberian rehabilitasi ini merupakan hasil koordinasi antara berbagai pihak di seluruh negri selama sepekan terakhir. Pemerintah mendapatkan permohonan dari masyarakat, DPRD hingga DPR. Selama ini ada kecemasan akan nasib kedua guru yang telah dileda-matikan dari jabatan mereka.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, gugurnya nama baik kedua guru itu merupakan hasil koordinasi pemerintah dengan berbagai pihak. Dalam satu minggu terakhir, pemerintah meminta petunjuk dari Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang tersebut.
Tiga bulan yang lalu, gurunya dipecat oleh pengadilan kecil. Pertimbangan puncaknya adalah karena dugaan tindak pidana korupsi, yang menyebabkan mereka dibawa ke pengadilan. Keduanya bersalah dan divonis penjara 1 tahun.
Pemberian rehabilitasi ini merupakan hasil koordinasi antara berbagai pihak di seluruh negri selama sepekan terakhir. Pemerintah mendapatkan permohonan dari masyarakat, DPRD hingga DPR. Selama ini ada kecemasan akan nasib kedua guru yang telah dileda-matikan dari jabatan mereka.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, gugurnya nama baik kedua guru itu merupakan hasil koordinasi pemerintah dengan berbagai pihak. Dalam satu minggu terakhir, pemerintah meminta petunjuk dari Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang tersebut.