Kerja Sama Gula Semut Kulon Progo Dicatat Melalui Program Indikasi Geografis Uni Eropa
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Denis Chaibi, mengakui bahwa makanan memiliki peranan penting dalam menyatukan bangsa. Ia berpendapat bahwa "makanan bukan hanya tentang apa yang kita makan, tapi siapa kita". Ini diakui ketika ia memberikan sertifikat IG Uni Eropa kepada produk Gula Semut asal Kulon Progo, Yogyakarta.
Program pengembangan Indikasi Geografis (IG) merupakan salah satu bentuk konkret dari diplomasi ekonomi yang dilakukan oleh Uni Eropa bersama pemerintah Indonesia. Melalui program ini, produk-produk lokal dengan karakter khas daerah mendapat pengakuan hukum internasional yang melindungi kualitas, keaslian, dan reputasinya.
Direktur merek dan Indikasi Geografis Kementrian Hukum Republik Indonesia Hermansyah Siregar menekankan bahwa perlindungan IG bukan sekadar alat hukum, tetapi juga cara untuk menjaga martabat identitas budaya dan nasional. Setiap sertifikat IG adalah pengakuan atas warisan, kerja keras, dan kebanggaan masyarakat lokal.
Kerja sama ini juga mempererat hubungan antarwarga negara. Melalui program IG, makanan dapat menjadi bahasa universal yang menyatukan bangsa-bangsa melalui pengalaman kuliner. Gula Semut asal Kulon Progo, misalnya, menjadi produk lokal Indonesia yang mendapat pengakuan internasional.
Dengan demikian, kolaborasi ini menunjukkan bahwa ekonomi berkelanjutan dan pelestarian budaya bisa berjalan beriringan. Ketika kita melindungi asal-usul, kita melindungi masa depan. Masa depan kerja sama Indonesia dan Uni Eropa bisa selalu bermula dari cita rasa dan cerita yang kita bagi bersama.
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Denis Chaibi, mengakui bahwa makanan memiliki peranan penting dalam menyatukan bangsa. Ia berpendapat bahwa "makanan bukan hanya tentang apa yang kita makan, tapi siapa kita". Ini diakui ketika ia memberikan sertifikat IG Uni Eropa kepada produk Gula Semut asal Kulon Progo, Yogyakarta.
Program pengembangan Indikasi Geografis (IG) merupakan salah satu bentuk konkret dari diplomasi ekonomi yang dilakukan oleh Uni Eropa bersama pemerintah Indonesia. Melalui program ini, produk-produk lokal dengan karakter khas daerah mendapat pengakuan hukum internasional yang melindungi kualitas, keaslian, dan reputasinya.
Direktur merek dan Indikasi Geografis Kementrian Hukum Republik Indonesia Hermansyah Siregar menekankan bahwa perlindungan IG bukan sekadar alat hukum, tetapi juga cara untuk menjaga martabat identitas budaya dan nasional. Setiap sertifikat IG adalah pengakuan atas warisan, kerja keras, dan kebanggaan masyarakat lokal.
Kerja sama ini juga mempererat hubungan antarwarga negara. Melalui program IG, makanan dapat menjadi bahasa universal yang menyatukan bangsa-bangsa melalui pengalaman kuliner. Gula Semut asal Kulon Progo, misalnya, menjadi produk lokal Indonesia yang mendapat pengakuan internasional.
Dengan demikian, kolaborasi ini menunjukkan bahwa ekonomi berkelanjutan dan pelestarian budaya bisa berjalan beriringan. Ketika kita melindungi asal-usul, kita melindungi masa depan. Masa depan kerja sama Indonesia dan Uni Eropa bisa selalu bermula dari cita rasa dan cerita yang kita bagi bersama.