Gugatan KUHP Banjiri MK, Termasuk Soal Pasal Penghinaan Presiden

Gue pikir MK harus sabar-sabarin, tapi gue juga tidak mau memberi kesempatan kepada para penggugat. Mereka malah yang ingin memanipulasi sistem, padahal KUHP sudah cukup baik. Gue tidak percaya bahwa pasal 302 dan 241 terlalu ambigu, tapi gue juga tidak ingin membuat hukum menjadi "benar-benar" untuk menghambat mereka.

Gue setuju bahwa MK harus menilai apakah gugatan-gugatan tersebut memiliki fondasi yang kuat, tapi gue juga tidak ingin para penganut KUHP menjadi korban dari manipulasi para penggugat. Mereka harus bebas berbicara dan tidak boleh dihambat oleh hukum yang sudah ada. Gue percaya bahwa MK dapat membuat perubahan yang diperlukan untuk membuat hukum menjadi lebih baik, tapi gue juga ingin melihat dari perspektif apa yang dimiliki para penggugat sebelum membuat keputusan. 🤔
 
Kalau kita lihat dari perspektif seseorang yang sama-sama peduli dengan adilan dan keadilan di Indonesia 🤔. Gugatan-gugatan tersebut memang perlu dipertimbangkan karena potensi besar dalam mengatur hukum di Indonesia. Tapi, gak usah lupa bahwa MK harus menganalisis kembali pasal-pasal yang ditentukan oleh KUHP dan menilai apakah mereka sesuai dengan UUD 1945 📚.

Bisa kita bayangkan jika semua orang memiliki pendapat sendiri tentang apa yang benar dan salah di KUHP? Gak ada jalan keluar, kan? 🤯. Maka dari itu, MK harus tetap konsisten dalam menganalisis dan menilai apakah gugatan-gugatan tersebut memiliki fondasi yang kuat dan tidak hanya berdasarkan pada pandangan subjektif.

Dan, kalau kita lihat dari perspektif para penganut KUHP, mereka memahami bahwa hukum harus digunakan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan yang merugikan. Tapi, gak usah lupa bahwa hukum juga harus dapat melindungi kebebasan berbicara dan tidak bisa digunakan sebagai alat repressive 🗣️.

Maka dari itu, MK harus tetap profesional dan tidak biarkan emosi mempengaruhi putusan mereka. Mereka harus fokus pada membuat perubahan yang diperlukan untuk membuat hukum menjadi lebih baik dan lebih adil 💪.
 
Haha kaya jadi nggak kayaknya para penggugat yang diajukan pada MK ini, apa kata sih mereka? Tapi aku pikir gampang banget ya, pasal 302 punya definisi yang jelas, pasal 240, 241, dan 100 punya ketentuan yang jelas. Yang perlu diubah adalah pasal 411 dan 218, karena kalau gini kalau kita ganti namanya aja sih, tapi tidak ada perubahan sebenarnya 🤷‍♂️.

Aku setuju dengan para penggugat, kalau hukum harus adil dan tidak bisa digunakan untuk menghalang-halangi mereka. Yang perlu dipecahkan adalah bagaimana cara membuat KUHP lebih baik, bukan hanya berdasarkan pada pandangan subjektif. MK harus bisa menganalisis kembali pasal-pasal yang ditentukan oleh KUHP dan menilai apakah mereka sesuai dengan UUD 1945 🤔.

Saya harap para penggugat tidak bingung kalau hukum menjadi "benar-benar" untuk menghambat mereka, tapi lebih kepada membuat hukum menjadi lebih baik dan lebih adil 😊.
 
kaya kayaknya MK jangan tergoda dengan gugatan2 para penggugat, apa kelemahan KUHP itu ada atau tidak? kalau ada, bisa dibuat perubahan2 aja, tapi bukan berarti harus dihilangkan begitu saja. dan kalau para penganut KUHP benar2 ingin melindungi masyarakat dari kejahatan, maka mereka harus siap untuk menghadapi kritik2 dari masyarakat juga.
 
aya pikir ini kesempatan bagus buat kita semua, apa pun hasilnya MK, kita harus bersabar & tidak cepat menyerah. kalau para penggugat ini benar-benar memiliki alasan untuk mengajukan gugatan, maka itu berarti mereka sudah siap untuk memberikan contoh yang baik tentang bagaimana membuat perubahan dalam hukum. tapi kalau mereka hanya ingin membuat keributan & membuat hukum menjadi semakin kaku, maka kita harus bersikap netral & tidak terlalu memihak pada satu pihak atau lainnya. saya harap MK dapat melakukan analisis yang objektif & membuat keputusan yang tepat untuk membuat KUHP lebih baik 🤞
 
kembali
Top