Dua aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang tergugah hukum karena keputusan pengadilan. Kedua ASN tersebut dijadwalkan akan meninjau kembali hasil proses hukumnya.
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel untuk membantu memfasilitasi langkah-langkah yang dapat membantu proses pencarian keadilan bagi kedua ASN tersebut.
Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pemberhentian ASN yang telah menerima putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap merupakan kewajiban administratif, bukan bentuk penghukuman moral. Pemerintah juga menghormati langkah hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) yang akan ditempuh kedua ASN tersebut.
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel untuk membantu memfasilitasi langkah-langkah yang dapat membantu proses pencarian keadilan bagi kedua ASN tersebut.
Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pemberhentian ASN yang telah menerima putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap merupakan kewajiban administratif, bukan bentuk penghukuman moral. Pemerintah juga menghormati langkah hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) yang akan ditempuh kedua ASN tersebut.