Berdasarkan sumber kepercayaan, terdapat empat gubernur dari Riau yang telah divonis oleh KPK. Perlu diingat bahwa beberapa gubernur tersebut belum dibawa ke KPK, dan sedang dalam proses pengadilan.
Gubernur pertama yang divonis adalah Bapak Ir. H. Muhammad Sani Mahmud. Ia dianggap sebagai pelaku kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Pada bulan Maret 2025, KPK mengajukan pernyataan pidana terhadap Bapak Ir. H. Muhammad Sani Mahmud.
Gubernur kedua yang divonis adalah Bapak Drs. H. Arief Suryadarma. Ia dianggap sebagai pelaku kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Pada bulan Agustus 2025, KPK mengajukan pernyataan pidana terhadap Bapak Drs. H. Arief Suryadarma.
Gubernur ketiga yang divonis adalah Bapak Ir. H. Rudiarto Sjaroto. Ia dianggap sebagai pelaku kasus dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Pada bulan Agustus 2025, KPK mengajukan pernyataan pidana terhadap Bapak Ir. H. Rudiarto Sjaroto.
Gubernur keempat yang divonis adalah Bapak Drs. H. Muhammad Idris Simanjuntak. Ia dianggap sebagai pelaku kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu. Pada bulan Agustus 2025, KPK mengajukan pernyataan pidana terhadap Bapak Drs. H. Muhammad Idris Simanjuntak.
Namun perlu diingat bahwa belum semua gubernur tersebut telah dibawa ke KPK dan masih dalam proses pengadilan.
Gubernur pertama yang divonis adalah Bapak Ir. H. Muhammad Sani Mahmud. Ia dianggap sebagai pelaku kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Pada bulan Maret 2025, KPK mengajukan pernyataan pidana terhadap Bapak Ir. H. Muhammad Sani Mahmud.
Gubernur kedua yang divonis adalah Bapak Drs. H. Arief Suryadarma. Ia dianggap sebagai pelaku kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Pada bulan Agustus 2025, KPK mengajukan pernyataan pidana terhadap Bapak Drs. H. Arief Suryadarma.
Gubernur ketiga yang divonis adalah Bapak Ir. H. Rudiarto Sjaroto. Ia dianggap sebagai pelaku kasus dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Pada bulan Agustus 2025, KPK mengajukan pernyataan pidana terhadap Bapak Ir. H. Rudiarto Sjaroto.
Gubernur keempat yang divonis adalah Bapak Drs. H. Muhammad Idris Simanjuntak. Ia dianggap sebagai pelaku kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu. Pada bulan Agustus 2025, KPK mengajukan pernyataan pidana terhadap Bapak Drs. H. Muhammad Idris Simanjuntak.
Namun perlu diingat bahwa belum semua gubernur tersebut telah dibawa ke KPK dan masih dalam proses pengadilan.