Gubernur Riau Abdul Wahid Dicopot dari Posisi, Tersangka KPK!
Kasus pemerasan di Riau, yang telah memanas sejak beberapa bulan lalu, akhirnya punya narasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
"Menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Gubernur Abdul Wahid," kata Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal saat dikonfirmasi VIVA. Meski begitu, dia mengatakan partai tersebut menghormati keputusan KPK. Tapi, dia tidak ragu untuk meminta KPK untuk membuka secara terang kasus pemerasan yang menjerat kader PKB itu.
"Bukan hanya Gubernur Abdul Wahid saja, tapi ada dua pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Cucun. Dia juga meminta KPK untuk membuka secara terang siapa di balik kasus tersebut. "Nanti kan kalau di KPK bisa terbuka pengembangan-pengembangan mengenai misalkan kenapa sih bisa terjadi seperti ini proses awalnya," sambung dia.
Kasus ini mulai muncul pada Mei 2025, ketika Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau berinisial FRY bertemu dengan enam Kepala UPT Wilayah I-IV, Dinas PUPR PKPP. Pertemuan tersebut membahas soal pemberian fee yang akan diberikan kepada saudara AW sebesar 2,5 persen.
Pihak KPK mengatakan ada kode '7 batang' dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus pemerasan di Riau, yang telah memanas sejak beberapa bulan lalu, akhirnya punya narasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
"Menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Gubernur Abdul Wahid," kata Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal saat dikonfirmasi VIVA. Meski begitu, dia mengatakan partai tersebut menghormati keputusan KPK. Tapi, dia tidak ragu untuk meminta KPK untuk membuka secara terang kasus pemerasan yang menjerat kader PKB itu.
"Bukan hanya Gubernur Abdul Wahid saja, tapi ada dua pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Cucun. Dia juga meminta KPK untuk membuka secara terang siapa di balik kasus tersebut. "Nanti kan kalau di KPK bisa terbuka pengembangan-pengembangan mengenai misalkan kenapa sih bisa terjadi seperti ini proses awalnya," sambung dia.
Kasus ini mulai muncul pada Mei 2025, ketika Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau berinisial FRY bertemu dengan enam Kepala UPT Wilayah I-IV, Dinas PUPR PKPP. Pertemuan tersebut membahas soal pemberian fee yang akan diberikan kepada saudara AW sebesar 2,5 persen.
Pihak KPK mengatakan ada kode '7 batang' dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.