Pemerintah Aceh menuntut untuk langsung melepaskan 250 ton beras impor yang disegel di Sabang oleh PT Multazam Sabang Group (MSG). Menurut Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, tidak ada regulasi yang dilanggar dalam proses masuknya beras tersebut. Ia menyatakan bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah memahami laporan lengkap mengenai impor beras tersebut dan diambil sebagai langkah transisi untuk menjawab tingginya harga beras di Kota Sabang.
Beras yang disegel Amran, diduga dimiliki oleh MSG, merupakan milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) oleh Kementerian Pertanian. MTA menolak menilai bahwa impor 250 ton beras tersebut ilegal dan mengutuk ucapan Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang menyatakan status bebas itu sebagai reaksi berlebihan.
"Kami meminta, kedepan apabila ada permasalahan kewenangan dan regulasi seperti yang terjadi ini, semua pihak terutama pemegang otoritas bisa menjaga keharmonisan dan menjaga stabilitas nasional dengan memegang teguh persatuan. Sesuai cita-cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia maju dan kuat," tegasnya.
Beras impor yang disegel di Sabang telah menimbulkan ketegangan antara pemerintah daerah dan pihak pusat, padahal harga beras di Sabang masih mencatat tingginya.
Beras yang disegel Amran, diduga dimiliki oleh MSG, merupakan milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) oleh Kementerian Pertanian. MTA menolak menilai bahwa impor 250 ton beras tersebut ilegal dan mengutuk ucapan Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang menyatakan status bebas itu sebagai reaksi berlebihan.
"Kami meminta, kedepan apabila ada permasalahan kewenangan dan regulasi seperti yang terjadi ini, semua pihak terutama pemegang otoritas bisa menjaga keharmonisan dan menjaga stabilitas nasional dengan memegang teguh persatuan. Sesuai cita-cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia maju dan kuat," tegasnya.
Beras impor yang disegel di Sabang telah menimbulkan ketegangan antara pemerintah daerah dan pihak pusat, padahal harga beras di Sabang masih mencatat tingginya.