GPII: "Penetapan Tersangka Sesuai Fakta"
Saya rasa kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan 8 orang, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, harus diwaspadai.
Masri Ikoni, Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), mengatakan bahwa Polda Metro sudah transparan dalam menyampaikan punya bukti lebih dari 700 bukti yang mendukung penetapan tersangka ini. Penetapan ini sesuai dengan SOP dan fakta, jadi saya sangat menghargai kejujuran mereka.
Roy Suryo sendiri tidak terlalu berubah, dia masih memberikan senyum kepada semua orang. Dia mengatakan bahwa status tersangkanya adalah salah satu proses, tetapi saya rasa dia tidak membacakan apa yang dimaksud dengan "proses".
Sementara itu, dr Tifa telah berserah sepenuhnya pada Tuhan. Ia mengatakan bahwa semua proses ini harus berjalan terang benderang di mana kebenaran harus berpijak. Saya rasa dia juga belum membacakan apa yang dimaksud dengan "proses".
Saya pikir kedua mereka perlu diingat bahwa penetapan tersangka adalah langkah awal dalam proses hukum, jadi harus tetap kuat menghadapi situasi ini.
Saya rasa kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan 8 orang, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, harus diwaspadai.
Masri Ikoni, Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), mengatakan bahwa Polda Metro sudah transparan dalam menyampaikan punya bukti lebih dari 700 bukti yang mendukung penetapan tersangka ini. Penetapan ini sesuai dengan SOP dan fakta, jadi saya sangat menghargai kejujuran mereka.
Roy Suryo sendiri tidak terlalu berubah, dia masih memberikan senyum kepada semua orang. Dia mengatakan bahwa status tersangkanya adalah salah satu proses, tetapi saya rasa dia tidak membacakan apa yang dimaksud dengan "proses".
Sementara itu, dr Tifa telah berserah sepenuhnya pada Tuhan. Ia mengatakan bahwa semua proses ini harus berjalan terang benderang di mana kebenaran harus berpijak. Saya rasa dia juga belum membacakan apa yang dimaksud dengan "proses".
Saya pikir kedua mereka perlu diingat bahwa penetapan tersangka adalah langkah awal dalam proses hukum, jadi harus tetap kuat menghadapi situasi ini.