ini kalimatnya, apa sih? gowa makassar bilang semua lahan 16 hektare di tanjung bunga milik mereka, tapi ternyata ada yang melaporkan ada pemaksaan penyerobotan? kenapa tidak juga bilang apa yang sebenarnya terjadi? gimana caranya kalau ada tindakan ilegal? toh gowa makassar bilang sudah selesai proses pembelian dan pembebasan lahan, tapi siapa yang akan menilai apa yang benar dan apa yang salah? perlu ada transparansi, kayaknya.