Gowa Makassar Beri Penjelasan Soal Lahan 16 Hektare di Tanjung Bunga
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menjelaskan, lahan seluas 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar, sepenuhnya milik perusahaan tersebut. Menurut Presiden Direktur GMTD, Ali Said, proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991-1998 telah selesai.
"Seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang pada masa itu hanya diberikan kepada PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga," ujar Ali.
Namun, terdokumentarisir oleh pihak tertentu bahwa terjadi pemaksaan penyerobotan secara fisik dan ilegal atas luasan +/- 5.000m2. Pihak tersebut telah melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.
"Kami meminta semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku," kata Ali.
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menjelaskan, lahan seluas 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar, sepenuhnya milik perusahaan tersebut. Menurut Presiden Direktur GMTD, Ali Said, proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991-1998 telah selesai.
"Seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang pada masa itu hanya diberikan kepada PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga," ujar Ali.
Namun, terdokumentarisir oleh pihak tertentu bahwa terjadi pemaksaan penyerobotan secara fisik dan ilegal atas luasan +/- 5.000m2. Pihak tersebut telah melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.
"Kami meminta semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku," kata Ali.