Pengemudi Ojol Akan Diberi Bonus Hari Raya 2026 oleh GoTo
Kepala GoTo, Hans Patuwo, memastikan bahwa GoTo akan memberikan bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojol. Hal ini merupakan bentuk stimulus pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Hans mengatakan, saat ini perusahaan aktif menjalin komunikasi dengan pemerintah dan para pihak terkait lainnya dalam penyusunan skema pemberian BHR 2026. "Skema BHR pasti akan kita jalankan lagi tahun ini. Kita lagi susun spesifiknya, nominalnya berapa. Jadi saat ini masih belum bisa di- share karena masih dalam tahap perumusan. Sesudah kami ada informasi, pasti akan kami terbitkan dan kami share," katanya.
Rencana pemberian BHR oleh GoTo merupakan satu dari empat pilar yang terangkum dalam inisiatif "Bakti GoTo untuk Negeri: Empat Dukungan Nyata untuk Kesejahteraan Mitra" yang diluncurkan pada hari itu. "Jadi untuk mitra-mitra yang kinerjanya baik, kami akan memberi bonus hari raya, agar teman-teman mitra saat merayakan hari raya bisa lebih tenang, lebih nyaman," tambah Hans.
Bonus Hari Raya (BHR) pertama kali dikenalkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan pada Maret 2025.
Pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kepala GoTo, Hans Patuwo, memastikan bahwa GoTo akan memberikan bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojol. Hal ini merupakan bentuk stimulus pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Hans mengatakan, saat ini perusahaan aktif menjalin komunikasi dengan pemerintah dan para pihak terkait lainnya dalam penyusunan skema pemberian BHR 2026. "Skema BHR pasti akan kita jalankan lagi tahun ini. Kita lagi susun spesifiknya, nominalnya berapa. Jadi saat ini masih belum bisa di- share karena masih dalam tahap perumusan. Sesudah kami ada informasi, pasti akan kami terbitkan dan kami share," katanya.
Rencana pemberian BHR oleh GoTo merupakan satu dari empat pilar yang terangkum dalam inisiatif "Bakti GoTo untuk Negeri: Empat Dukungan Nyata untuk Kesejahteraan Mitra" yang diluncurkan pada hari itu. "Jadi untuk mitra-mitra yang kinerjanya baik, kami akan memberi bonus hari raya, agar teman-teman mitra saat merayakan hari raya bisa lebih tenang, lebih nyaman," tambah Hans.
Bonus Hari Raya (BHR) pertama kali dikenalkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan pada Maret 2025.
Pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.