Bertambahnya harapan pengemudi ojol setelah Gojek Pastikan Beri BHR Lebaran 2026
Hari ini, GoTo Group mengumumkan bahwa perusahaan akan memberikan bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi sebagai bentuk stimulus pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Menurut CEO PT GoTo Gojek Tokopedia, Hans Patuwo, skema BHR pasti akan ditetapkan lagi tahun ini.
Menurut Hans, saat ini GoTo sedang menjalin komunikasi dengan pemerintah dan para pihak terkait lainnya dalam penyusunan skema pemberian BHR 2026. Namun, beliau tidak dapat memberikan informasi yang spesifik tentang nominal bonus BHR tahun ini.
BHK ini merupakan salah satu bentuk stimulus pada Hari Raya Idul Fitri dan akan diberikan kepada mitra pengemudi yang telah menjalankan kinerja baik. Dengan demikian, teman-teman mitra saat merayakan hari raya bisa lebih tenang dan nyaman.
Bonus BHR pertama kali dikenalkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025, yang diterbitkan pada Maret 2025. Di dalam SE tersebut, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.
Pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hari ini, GoTo Group mengumumkan bahwa perusahaan akan memberikan bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi sebagai bentuk stimulus pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Menurut CEO PT GoTo Gojek Tokopedia, Hans Patuwo, skema BHR pasti akan ditetapkan lagi tahun ini.
Menurut Hans, saat ini GoTo sedang menjalin komunikasi dengan pemerintah dan para pihak terkait lainnya dalam penyusunan skema pemberian BHR 2026. Namun, beliau tidak dapat memberikan informasi yang spesifik tentang nominal bonus BHR tahun ini.
BHK ini merupakan salah satu bentuk stimulus pada Hari Raya Idul Fitri dan akan diberikan kepada mitra pengemudi yang telah menjalankan kinerja baik. Dengan demikian, teman-teman mitra saat merayakan hari raya bisa lebih tenang dan nyaman.
Bonus BHR pertama kali dikenalkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025, yang diterbitkan pada Maret 2025. Di dalam SE tersebut, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.
Pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.