Prabowo Subianto's Kebijakan Pariwisata: Apa yang Terlewatkan?
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan rencana pariwisata Indonesia 2045, yang men Targets lebih dari 30 juta turis domestik dan internasional. Namun, di balik kegembiraan itu, ada beberapa aspek yang terlewatkan dalam perencanaan tersebut.
Salah satu aspek yang meresahkan adalah pengaturan Gubernor Provinsi (GPI) sebagai otoritas setempat pariwisata. Dalam UU Kepariwisataan 2023, GPI diberi wewenang untuk mengelola dan mengembangkan pariwisata di provinsi masing-masing. Namun, pada tanggal 10 Februari 2025, Kementerian Pariwisata Indonesia (Kemenpar) mengumumkan bahwa GPI akan dikeluarkan dari UU tersebut.
Mengapa demikian? Menurut sumber di dalam Kemenpar, ada beberapa alasan yang membuat pihaknya memutuskan untuk mengeluarkan GPI dari UU tersebut. Pertama, ada kekhawatiran bahwa GPI memiliki wewenang yang terlalu luas dan dapat menyebabkan konflik antara provinsi-provinsi. Kedua, diharapkan bahwa pengaturan pariwisata di tingkat kabupaten/kota akan lebih efektif dan efisien.
Namun, banyak ahli pariwisata yang berpendapat bahwa pengaturan GPI masih diperlukan untuk memastikan bahwa pariwisata di Indonesia dilakukan dengan cara yang lebih terstruktur dan terkoordinasi. "GPI memiliki peran penting dalam mengelola pariwisata, khususnya di daerah-daerah tertentu yang memiliki potensi besar," kata Dr. Rizal, ahli pariwisata.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dan mencari solusi yang lebih baik. Apakah GPI akan diperbarui dalam UU Kepariwisataan 2023? Atau apakah ada alternatif lain yang dapat dilakukan? Pagi ini, kami akan menanti jawabannya.
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan rencana pariwisata Indonesia 2045, yang men Targets lebih dari 30 juta turis domestik dan internasional. Namun, di balik kegembiraan itu, ada beberapa aspek yang terlewatkan dalam perencanaan tersebut.
Salah satu aspek yang meresahkan adalah pengaturan Gubernor Provinsi (GPI) sebagai otoritas setempat pariwisata. Dalam UU Kepariwisataan 2023, GPI diberi wewenang untuk mengelola dan mengembangkan pariwisata di provinsi masing-masing. Namun, pada tanggal 10 Februari 2025, Kementerian Pariwisata Indonesia (Kemenpar) mengumumkan bahwa GPI akan dikeluarkan dari UU tersebut.
Mengapa demikian? Menurut sumber di dalam Kemenpar, ada beberapa alasan yang membuat pihaknya memutuskan untuk mengeluarkan GPI dari UU tersebut. Pertama, ada kekhawatiran bahwa GPI memiliki wewenang yang terlalu luas dan dapat menyebabkan konflik antara provinsi-provinsi. Kedua, diharapkan bahwa pengaturan pariwisata di tingkat kabupaten/kota akan lebih efektif dan efisien.
Namun, banyak ahli pariwisata yang berpendapat bahwa pengaturan GPI masih diperlukan untuk memastikan bahwa pariwisata di Indonesia dilakukan dengan cara yang lebih terstruktur dan terkoordinasi. "GPI memiliki peran penting dalam mengelola pariwisata, khususnya di daerah-daerah tertentu yang memiliki potensi besar," kata Dr. Rizal, ahli pariwisata.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dan mencari solusi yang lebih baik. Apakah GPI akan diperbarui dalam UU Kepariwisataan 2023? Atau apakah ada alternatif lain yang dapat dilakukan? Pagi ini, kami akan menanti jawabannya.