Gestur Internasional Pemuda Indonesia (GPI) atau kelompok hamburan Prabowo dalam pemerintahan Joko Widodo ini ternyata tidak meraih kepastian untuk menjadi salah satu pelaku di bawah UU Kepariwisataan 2023. Menurut sumber dekat dengan GPI, kelompok ini masih berupaya untuk memenuhi syarat sebagai organisasi yang berkepentingan dengan pariwisata.
Dalam perdebatan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota dari GPI mengajukan tiga hal yakni: pendidikan, kemampuan kerja dan kegiatan sosial. Namun, para lawan partai Prabowo ini sempat mengatakan bahwa tiga hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU yang disepakati dalam debat.
Mengapa GPI tetap saja gagal untuk mendapatkan kepastian? Sumber terpercaya menyebutkan bahwa GPI harus memenuhi dua syarat, yaitu: sebagai organisasi yang berkepentingan dengan pariwisata dan memiliki visi misi yang jelas. GPI hanya berhasil memenuhi satu dari dua syarat tersebut.
Dengan demikian, GPI dianggap tidak layak untuk menjadi salah satu pelaku di bawah UU Kepariwisata 2023 karena tidak memenuhi syarat yang memadai.
Dalam perdebatan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota dari GPI mengajukan tiga hal yakni: pendidikan, kemampuan kerja dan kegiatan sosial. Namun, para lawan partai Prabowo ini sempat mengatakan bahwa tiga hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU yang disepakati dalam debat.
Mengapa GPI tetap saja gagal untuk mendapatkan kepastian? Sumber terpercaya menyebutkan bahwa GPI harus memenuhi dua syarat, yaitu: sebagai organisasi yang berkepentingan dengan pariwisata dan memiliki visi misi yang jelas. GPI hanya berhasil memenuhi satu dari dua syarat tersebut.
Dengan demikian, GPI dianggap tidak layak untuk menjadi salah satu pelaku di bawah UU Kepariwisata 2023 karena tidak memenuhi syarat yang memadai.