Pencabutan izin Kebun Binatang Bandung oleh Kementerian Kehutanan dianggap sebagai langkah penyelesaian isu yang telah dijunjung tinggi selama lama. Langkah ini dilakukan atas dasar kekhawatiran terkait pengelolaan yang tidak transparan dan berisiko bagi keselamatan satwa di dalamnya.
Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) menekankan kehadirannya dalam menjaga aset daerah serta menyelamatkan satwa, yang merupakan bagian dari tugas pemerintah. Pencabutan izin ini berarti transisi pengelolaan Kebun Binatang Bandung akan dilakukan secara resmi dan diselenggarakan oleh lembaga profesional yang lebih kompeten.
Kementerian Kehutanan juga menyatakan kewajibannya dalam mengawasi kegiatan satwa di dalamnya dan memastikannya terlindungi selama transisi. Pencabutan izin ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi satwa untuk hidup dengan baik dan aman di Kebun Binatang Bandung.
Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) menekankan kehadirannya dalam menjaga aset daerah serta menyelamatkan satwa, yang merupakan bagian dari tugas pemerintah. Pencabutan izin ini berarti transisi pengelolaan Kebun Binatang Bandung akan dilakukan secara resmi dan diselenggarakan oleh lembaga profesional yang lebih kompeten.
Kementerian Kehutanan juga menyatakan kewajibannya dalam mengawasi kegiatan satwa di dalamnya dan memastikannya terlindungi selama transisi. Pencabutan izin ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi satwa untuk hidup dengan baik dan aman di Kebun Binatang Bandung.