KPK Sita Uang dan Rekaman CCTV dalam Kasus Korupsi di KPP Madya Jakarta Utara, Baru Diketahui Nominalnya
Penggeledahan di Kantor KPP Madya Jakarta Utara (Jakut) oleh penyidik pada Senin (12/1/2026) hasilnya adalah penyitaan uang dalam mata uang rupiah dan valas hingga rekaman CCTV terkait dugaan korupsi pada pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara DJP Kementerian Keuangan 2021-2026.
Penyidik juga menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak, yaitu PT Wanatiara Persada. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik (BBE) seperti alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data. Dalam penggeledahan tersebut, dianggap masih ada uang yang telah disita.
Kasus ini dilakukan oleh KPK setelah mengetahui terdapat pengaturan dalam pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada oleh pihak KPP Madya Jakarta Utara. Penyidik dari KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Sementara itu, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penggeledahan di Kantor KPP Madya Jakarta Utara (Jakut) oleh penyidik pada Senin (12/1/2026) hasilnya adalah penyitaan uang dalam mata uang rupiah dan valas hingga rekaman CCTV terkait dugaan korupsi pada pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara DJP Kementerian Keuangan 2021-2026.
Penyidik juga menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak, yaitu PT Wanatiara Persada. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik (BBE) seperti alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data. Dalam penggeledahan tersebut, dianggap masih ada uang yang telah disita.
Kasus ini dilakukan oleh KPK setelah mengetahui terdapat pengaturan dalam pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada oleh pihak KPP Madya Jakarta Utara. Penyidik dari KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Sementara itu, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.