Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah kantor cabangnya di Jakarta Utara dan menyita barang-barang yang duga berkaitan dengan kasus korupsi. Penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK pada Senin lalu, yang melibatkan turun-turunnya dokumen terkait pelaksanaan penilaian pajak dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada.
Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, ditemukan uang tunai dalam mata uang asing dan valas. Selain itu, penyidik juga menyita rekaman CCTV dan barang-barang elektronik seperti laptop dan media penyimpanan data. Penyitaan ini merupakan hasil dari pengeledahan di Kantor KPP Madya Jakarta Utara.
Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik juga menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian pajak dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada. Penyidikan ini dilakukan sebagai bagian dari kasus korupsi pada pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Menurut sumber, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang asing dan valas, serta barang-barang elektronik yang duga berkaitan dengan perkara ini. Namun, Budi Prasetyo belum menyebutkan secara pasti nominal uang yang telah disita.
KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, ditemukan uang tunai dalam mata uang asing dan valas. Selain itu, penyidik juga menyita rekaman CCTV dan barang-barang elektronik seperti laptop dan media penyimpanan data. Penyitaan ini merupakan hasil dari pengeledahan di Kantor KPP Madya Jakarta Utara.
Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik juga menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian pajak dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada. Penyidikan ini dilakukan sebagai bagian dari kasus korupsi pada pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Menurut sumber, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang asing dan valas, serta barang-barang elektronik yang duga berkaitan dengan perkara ini. Namun, Budi Prasetyo belum menyebutkan secara pasti nominal uang yang telah disita.
KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.