Polda Metro Jaya Bongkar Toko Plastik yang Menjadi Labirin Peredaran Obat Berbahaya di Jagakarsa. Dua WNI Ditangkap, Penyebabnya Aneh Banget!
Senin, 19 Januari 2026 - 22:00 WIB
Dalam serangan gempa narkoba, Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat-obatan berbahaya di kawasan Jagakarsa. Toko plastik yang tersembunyi ini ternyata menjadi labirin peredaran psikotropika tanpa izin edar.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, yang kemudian mengamankan seorang pelaku berinisial J (30). Ia ditangkap pada Minggu malam, 18 Januari 2026, di sebuah toko di Jalan Mochammad Kahfi II, Kelurahan Srengseng Sawah.
Menurut Kepala Unit 4 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Rumangga, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah Jagakarsa.
"Selama ini banyak masyarakat yang mengajukan tudingan bahwa ada peredaran obat-obatan berbahaya di kawasan ini," ujar AKP Rumangga. "Kami sangat memperhatikan laporan-laporan tersebut dan akhirnya berhasil menemukan toko plastik yang menjadi labirin peredaran psikotropika."
Dalam serangan gempa narkoba, petugas menemukan ribuan butir obat-obatan yang diduga kuat tergolong psikotropika dan diedarkan tanpa izin resmi. Total barang bukti yang disita mencapai 4.395 butir obat berbahaya.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp11 juta yang diduga hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut.
Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan ilegal tersebut.
Dengan demikian, Polda Metro Jaya berjanji akan terus melakukan upaya untuk mengatasi gempa narkoba di kawasan Jagakarsa.
Senin, 19 Januari 2026 - 22:00 WIB
Dalam serangan gempa narkoba, Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat-obatan berbahaya di kawasan Jagakarsa. Toko plastik yang tersembunyi ini ternyata menjadi labirin peredaran psikotropika tanpa izin edar.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, yang kemudian mengamankan seorang pelaku berinisial J (30). Ia ditangkap pada Minggu malam, 18 Januari 2026, di sebuah toko di Jalan Mochammad Kahfi II, Kelurahan Srengseng Sawah.
Menurut Kepala Unit 4 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Rumangga, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah Jagakarsa.
"Selama ini banyak masyarakat yang mengajukan tudingan bahwa ada peredaran obat-obatan berbahaya di kawasan ini," ujar AKP Rumangga. "Kami sangat memperhatikan laporan-laporan tersebut dan akhirnya berhasil menemukan toko plastik yang menjadi labirin peredaran psikotropika."
Dalam serangan gempa narkoba, petugas menemukan ribuan butir obat-obatan yang diduga kuat tergolong psikotropika dan diedarkan tanpa izin resmi. Total barang bukti yang disita mencapai 4.395 butir obat berbahaya.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp11 juta yang diduga hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut.
Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan ilegal tersebut.
Dengan demikian, Polda Metro Jaya berjanji akan terus melakukan upaya untuk mengatasi gempa narkoba di kawasan Jagakarsa.