Menteri Perdagangan Budi Santoso akhirnya menembus sorot ke kasus penyalahgunaan Whip Pink. Budi mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait maraknya peredaran Whip Pink di wilayah Bali dan Jakarta.
Whip Pink sebenarnya adalah produk tabung berisi gas nitrous oxide (N2O) yang diiklankan dan dijual untuk keperluan kuliner, khususnya sebagai propelan dalam produk makanan. Namun, dalam praktiknya, produk tersebut kerap disalahgunakan.
Budi menyatakan bahwa kewenangan utama untuk menindak peredaran dan penggunaan Whip Pink berada di tangan BPOM, karena produk tersebut masuk dalam kategori yang diawasi secara teknis oleh lembaga tersebut. Ia juga menekankan bahwa penyalahgunaan Whip Pink memiliki kemiripan dengan kasus penyalahgunaan lem aibon yang sempat marak beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, juga menyebutkan bahwa Whip Pink memiliki izin edar dari BPOM. Namun, persoalan muncul ketika produk tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Di media sosial, isu penyalahgunaan Whip Pink ramai diperbincangkan. Beberapa warganet menyebut praktik "ngebalon" gas whipping berpotensi menyebabkan kematian. Istilah "ngebalon" merujuk pada cara paling umum dalam penyalahgunaan nitrous oxide, yaitu mengisi gas ke dalam balon, lalu menghirupnya secara langsung.
Selain itu, penggunaan N2O secara tidak semestinya juga dapat menimbulkan berbagai efek samping serius bagi kesehatan, bahkan berujung pada kematian. Otoritas kesehatan Amerika Serikat, U.S. Food and Drug Administration (FDA), secara tegas memperingatkan masyarakat agar tidak menghirup produk nitrous oxide karena praktik tersebut sangat berbahaya dan mengancam nyawa.
Sorotan publik terhadap Whip Pink juga muncul akibat konten iklan dan promosinya. Beberapa warganet menyebut bahwa unggahan di akun Instagram resmi Whip Pink pada 15 September 2025, yang menampilkan narasi "Bali has its own rhythm...", dinilai janggal untuk mempromosikan produk kuliner.
Dengan demikian, pihak Kementerian Perdagangan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait penyalahgunaan Whip Pink.
Whip Pink sebenarnya adalah produk tabung berisi gas nitrous oxide (N2O) yang diiklankan dan dijual untuk keperluan kuliner, khususnya sebagai propelan dalam produk makanan. Namun, dalam praktiknya, produk tersebut kerap disalahgunakan.
Budi menyatakan bahwa kewenangan utama untuk menindak peredaran dan penggunaan Whip Pink berada di tangan BPOM, karena produk tersebut masuk dalam kategori yang diawasi secara teknis oleh lembaga tersebut. Ia juga menekankan bahwa penyalahgunaan Whip Pink memiliki kemiripan dengan kasus penyalahgunaan lem aibon yang sempat marak beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, juga menyebutkan bahwa Whip Pink memiliki izin edar dari BPOM. Namun, persoalan muncul ketika produk tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Di media sosial, isu penyalahgunaan Whip Pink ramai diperbincangkan. Beberapa warganet menyebut praktik "ngebalon" gas whipping berpotensi menyebabkan kematian. Istilah "ngebalon" merujuk pada cara paling umum dalam penyalahgunaan nitrous oxide, yaitu mengisi gas ke dalam balon, lalu menghirupnya secara langsung.
Selain itu, penggunaan N2O secara tidak semestinya juga dapat menimbulkan berbagai efek samping serius bagi kesehatan, bahkan berujung pada kematian. Otoritas kesehatan Amerika Serikat, U.S. Food and Drug Administration (FDA), secara tegas memperingatkan masyarakat agar tidak menghirup produk nitrous oxide karena praktik tersebut sangat berbahaya dan mengancam nyawa.
Sorotan publik terhadap Whip Pink juga muncul akibat konten iklan dan promosinya. Beberapa warganet menyebut bahwa unggahan di akun Instagram resmi Whip Pink pada 15 September 2025, yang menampilkan narasi "Bali has its own rhythm...", dinilai janggal untuk mempromosikan produk kuliner.
Dengan demikian, pihak Kementerian Perdagangan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait penyalahgunaan Whip Pink.