Garis Kemiskinan di Indonesia Naik Drastis, Siapa yang Dipengaruhi?
Pada bulan September 2025, garis kemiskinan di Indonesia naik drastis menjadi Rp641.443 per kapita/bulan, menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS). Kenaikan ini sebesar Rp32.283 per kapita/bulan dari periode Maret 2025. Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan pengeluaran rumah tangga, terutama untuk membeli makanan.
Garis kemiskinan per kapita di Indonesia terdiri dari dua bagian: garis kemiskinan makanan dan garis kemiskinan bukan makanan. Pada bulan September 2025, garis kemiskinan makanan tercatat senilai Rp478.955 per kapita/bulan, lebih tinggi dari periode Maret yang masih senilai Rp454.299 per kapita/bulan. Sedangkan, garis kemiskinan bukan makanan per September 2025 ialah sebesar Rp162.488 per kapita.
Menurut Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, kenaikan garis kemiskinan ini dipengaruhi oleh peningkatan pengeluaran rumah tangga yang lebih tinggi untuk membeli makanan dan barang lainnya. "Sumber data perhitungan kemiskinan dan ketimpangan adalah Survei Sosial Ekonomi Nasional yang menggunakan pendekatan pengeluaran yang dikumpulkan di level rumah tangga," jelas Amalia.
Garis kemiskinan per kapita lantas diterjemahkan menjadi garis kemiskinan per rumah tangga. Pada bulan September 2025, garis kemiskinan per rumah tangga miskin adalah sebesar Rp3.053.269 per bulan, dengan secara rata-rata satu rumah tangga miskin di Indonesia terdapat 4,76 anggota keluarga.
Garis kemiskinan di Indonesia disusun berdasarkan kebutuhan minimum bulanan untuk makanan dan non-makanan sehingga akan lebih tepat bila kita lihat dalam konteks bulanan bukan dalam konteks harian.
Pada bulan September 2025, garis kemiskinan di Indonesia naik drastis menjadi Rp641.443 per kapita/bulan, menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS). Kenaikan ini sebesar Rp32.283 per kapita/bulan dari periode Maret 2025. Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan pengeluaran rumah tangga, terutama untuk membeli makanan.
Garis kemiskinan per kapita di Indonesia terdiri dari dua bagian: garis kemiskinan makanan dan garis kemiskinan bukan makanan. Pada bulan September 2025, garis kemiskinan makanan tercatat senilai Rp478.955 per kapita/bulan, lebih tinggi dari periode Maret yang masih senilai Rp454.299 per kapita/bulan. Sedangkan, garis kemiskinan bukan makanan per September 2025 ialah sebesar Rp162.488 per kapita.
Menurut Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, kenaikan garis kemiskinan ini dipengaruhi oleh peningkatan pengeluaran rumah tangga yang lebih tinggi untuk membeli makanan dan barang lainnya. "Sumber data perhitungan kemiskinan dan ketimpangan adalah Survei Sosial Ekonomi Nasional yang menggunakan pendekatan pengeluaran yang dikumpulkan di level rumah tangga," jelas Amalia.
Garis kemiskinan per kapita lantas diterjemahkan menjadi garis kemiskinan per rumah tangga. Pada bulan September 2025, garis kemiskinan per rumah tangga miskin adalah sebesar Rp3.053.269 per bulan, dengan secara rata-rata satu rumah tangga miskin di Indonesia terdapat 4,76 anggota keluarga.
Garis kemiskinan di Indonesia disusun berdasarkan kebutuhan minimum bulanan untuk makanan dan non-makanan sehingga akan lebih tepat bila kita lihat dalam konteks bulanan bukan dalam konteks harian.