Jakarta mengatur kembali arus lalu lintas di hari kerja dengan kebijakan sistem ganjil genap, yang akan berlaku untuk kedua kali pada Kamis ini. Pada pagi hari, kendaraan nomor ganjil seperti 1, 3, 5, 7, dan 9 dapat melintas di jalan yang termasuk dalam zona pembatasan, sementara kendaraan nomor genap seperti 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan kemacetan dan menekan penggunaan kendaraan pribadi di jam-jam padat aktivitas masyarakat. Jam penerapan sistem ini tetap sama seperti sebelumnya, yaitu pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.
Sementara itu, pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Selain itu, pengendara juga diingatkan untuk memeriksa pelat nomor kendaraan sebelum berangkat dan merencanakan rute secara matang agar tidak terjebak kemacetan panjang.
Masyarakat yang ingin menghindari titik padat dapat menggunakan moda transportasi umum seperti TransJakarta, KRL, LRT, hingga MRT. Selain itu, pemanfaatan teknologi juga dapat membantu kelancaran perjalanan dengan menggunakan aplikasi navigasi digital seperti Google Maps atau Waze.
Dalam beberapa hari terakhir, volume lalu lintas di Jakarta meningkat secara signifikan, menjadi 6,25% lebih banyak. Hal ini yang membuat Pemprov DKI memutuskan untuk menambah ruas jalan pembatasan menjadi 25 ruas yang akan dilakukan pada hari ini.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan kemacetan dan menekan penggunaan kendaraan pribadi di jam-jam padat aktivitas masyarakat. Jam penerapan sistem ini tetap sama seperti sebelumnya, yaitu pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.
Sementara itu, pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Selain itu, pengendara juga diingatkan untuk memeriksa pelat nomor kendaraan sebelum berangkat dan merencanakan rute secara matang agar tidak terjebak kemacetan panjang.
Masyarakat yang ingin menghindari titik padat dapat menggunakan moda transportasi umum seperti TransJakarta, KRL, LRT, hingga MRT. Selain itu, pemanfaatan teknologi juga dapat membantu kelancaran perjalanan dengan menggunakan aplikasi navigasi digital seperti Google Maps atau Waze.
Dalam beberapa hari terakhir, volume lalu lintas di Jakarta meningkat secara signifikan, menjadi 6,25% lebih banyak. Hal ini yang membuat Pemprov DKI memutuskan untuk menambah ruas jalan pembatasan menjadi 25 ruas yang akan dilakukan pada hari ini.