Jakarta akan mengatur arus lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada Kamis (9/10/2025). Pada hari tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil seperti 1, 3, 5, 7, dan 9 dapat melintas di ruas jalan yang termasuk dalam area pembatasan, sedangkan kendaraan genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.
Sistem ini akan berlaku dari pukul 06.00–10.00 WIB hingga pukul 16.00–21.00 WIB, kecuali di luar rentang waktu tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan. Pengendara yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Dengan adanya sistem ganjil genap, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mengurangi kemacetan dan menekan penggunaan kendaraan pribadi di jam-jam padat aktivitas masyarakat. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan waktu perjalanan, memeriksa pelat nomor kendaraan sebelum berangkat, dan merencanakan rute secara matang agar tidak terjebak kemacetan panjang.
Selain itu, moda transportasi umum seperti TransJakarta, KRL, LRT, hingga MRT juga menjadi pilihan utama untuk beraktivitas tanpa perlu khawatir melanggar aturan. Pengendara juga dapat menggunakan aplikasi navigasi digital seperti Google Maps atau Waze untuk menunjukkan rute alternatif dan kondisi lalu lintas terkini.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat bahwa ada peningkatan volume lalu lintas hingga 6,25%. Hal ini yang menjadi alasan Pemprov DKI melakukan penambahan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan yang mulai berlaku pada Kamis.
Sistem ini akan berlaku dari pukul 06.00–10.00 WIB hingga pukul 16.00–21.00 WIB, kecuali di luar rentang waktu tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan. Pengendara yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Dengan adanya sistem ganjil genap, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mengurangi kemacetan dan menekan penggunaan kendaraan pribadi di jam-jam padat aktivitas masyarakat. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan waktu perjalanan, memeriksa pelat nomor kendaraan sebelum berangkat, dan merencanakan rute secara matang agar tidak terjebak kemacetan panjang.
Selain itu, moda transportasi umum seperti TransJakarta, KRL, LRT, hingga MRT juga menjadi pilihan utama untuk beraktivitas tanpa perlu khawatir melanggar aturan. Pengendara juga dapat menggunakan aplikasi navigasi digital seperti Google Maps atau Waze untuk menunjukkan rute alternatif dan kondisi lalu lintas terkini.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat bahwa ada peningkatan volume lalu lintas hingga 6,25%. Hal ini yang menjadi alasan Pemprov DKI melakukan penambahan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan yang mulai berlaku pada Kamis.