GAMKI Ajak Semua Masyarakat Hormati Proses Penegakan Hukum Kasus Tuduhan Ijazah Palsu.
Seluruh masyarakat diwajibkan menghormati proses penegakan hukum dan pengadilan terhadap kasus tuduhan ijazah palsu. Ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berlangsung secara adil dan transparan.
GAMKI menekankan pentingnya masyarakat menghormati kepolisian dalam penegakan hukum ini. Mereka juga mengharapkan aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim, untuk bertindak dengan adil dan transparan.
GAMKI juga menekankan pentingnya masyarakat tidak terjebak dalam fitnah atau opini yang belum tentu sesuai dengan kondisi atau fakta sebenarnya. Mereka berharap bahwa melalui proses hukum ini, pengadilan dapat memutuskan dengan seadil-adilnya dan menjadi pembelajaran bagi para tokoh publik.
Dalam kasus ini, terdapat 8 orang tersangka, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Mereka dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Roy Suryo sendiri telah memberikan respons terhadap penetapan status barunya sebagai tersangka. Ia menekankan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap tujuh orang lainnya tetap kuat menghadapi situasi ini.
Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa juga telah memberikan respons terhadap penetapan status barunya sebagai tersangka. Ia menyerahkan proses ini sepenuhnya kepada tim kuasa hukum dan berharap bahwa kebenaran dapat dipilih sebagai landasan dalam proses hukum ini.
Dalam keseluruhan, GAMKI menekankan pentingnya masyarakat menghormati proses penegakan hukum dan pengadilan terhadap kasus tuduhan ijazah palsu. Mereka berharap bahwa proses ini dapat berlangsung secara adil dan transparan, dan menjadi pembelajaran bagi para tokoh publik.
Seluruh masyarakat diwajibkan menghormati proses penegakan hukum dan pengadilan terhadap kasus tuduhan ijazah palsu. Ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berlangsung secara adil dan transparan.
GAMKI menekankan pentingnya masyarakat menghormati kepolisian dalam penegakan hukum ini. Mereka juga mengharapkan aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim, untuk bertindak dengan adil dan transparan.
GAMKI juga menekankan pentingnya masyarakat tidak terjebak dalam fitnah atau opini yang belum tentu sesuai dengan kondisi atau fakta sebenarnya. Mereka berharap bahwa melalui proses hukum ini, pengadilan dapat memutuskan dengan seadil-adilnya dan menjadi pembelajaran bagi para tokoh publik.
Dalam kasus ini, terdapat 8 orang tersangka, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Mereka dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Roy Suryo sendiri telah memberikan respons terhadap penetapan status barunya sebagai tersangka. Ia menekankan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap tujuh orang lainnya tetap kuat menghadapi situasi ini.
Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa juga telah memberikan respons terhadap penetapan status barunya sebagai tersangka. Ia menyerahkan proses ini sepenuhnya kepada tim kuasa hukum dan berharap bahwa kebenaran dapat dipilih sebagai landasan dalam proses hukum ini.
Dalam keseluruhan, GAMKI menekankan pentingnya masyarakat menghormati proses penegakan hukum dan pengadilan terhadap kasus tuduhan ijazah palsu. Mereka berharap bahwa proses ini dapat berlangsung secara adil dan transparan, dan menjadi pembelajaran bagi para tokoh publik.