Tambang Galian C di Serang Dikibarkan Tidak Ada Izin, Kematian 2 Anak Ini Membawa Konsekuensi Tegas dari Pemkot. Pertambangan ilegal ini berdampak parah bagi lingkungan dan mengancam nyawa warga.
Pagi ini, wali kota Serang, Budi Rustandi menutupkan operasional tambang Galian C di Kawasan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan. Operasi penutupan ini ditujukan oleh pemerintah setempat karena tidak ada izin resmi dari pihak berwajib. Tambang tersebut diperkirakan telah beroperasi selama bertahun-tahun di atas lahan perorangan.
Kematian dua anak, Adam (8) dan Fattah (7) yang tewas tenggelam di kubangan bekas galian ini membawa konsekuensi tegas dari pemerintah. "Hari ini kita langsung lakukan penutupan karena Galian C ini tidak ada izinnya atau ilegal. Kita akan tutup permanen," ujar Budi.
Langkah tegas tersebut ditujukan oleh pemerintah setempat setelah insiden nahas pada malam sebelumnya. Selain memakan korban, aktivitas tambang yang diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun di atas lahan perorangan ini dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah tanpa memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, keberadaan tambang liar ini tidak memberikan kontribusi positif, justru merusak lingkungan dan membahayakan nyawa masyarakat. Pemkot Serang melalui Satpol PP dan instansi terkait akan menempatkan petugas guna melakukan pengawasan melekat di lokasi tersebut.
Sementara itu, salah seorang warga setempat menyatakan kedua korban yang ditemukan meninggal dunia pada Senin (26/1/2026) dini hari, di dalam kubangan air bekas Galian C. "Terakhir kali, keduanya terlihat sedang memancing di jembatan yang letaknya tak jauh dari area pertambangan. Saat ditemukan posisinya sudah meninggal dan kaku dua-duanya," ujarnya.
Kini jenazah kedua korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga di pemakaman umum setempat.
Pagi ini, wali kota Serang, Budi Rustandi menutupkan operasional tambang Galian C di Kawasan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan. Operasi penutupan ini ditujukan oleh pemerintah setempat karena tidak ada izin resmi dari pihak berwajib. Tambang tersebut diperkirakan telah beroperasi selama bertahun-tahun di atas lahan perorangan.
Kematian dua anak, Adam (8) dan Fattah (7) yang tewas tenggelam di kubangan bekas galian ini membawa konsekuensi tegas dari pemerintah. "Hari ini kita langsung lakukan penutupan karena Galian C ini tidak ada izinnya atau ilegal. Kita akan tutup permanen," ujar Budi.
Langkah tegas tersebut ditujukan oleh pemerintah setempat setelah insiden nahas pada malam sebelumnya. Selain memakan korban, aktivitas tambang yang diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun di atas lahan perorangan ini dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah tanpa memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, keberadaan tambang liar ini tidak memberikan kontribusi positif, justru merusak lingkungan dan membahayakan nyawa masyarakat. Pemkot Serang melalui Satpol PP dan instansi terkait akan menempatkan petugas guna melakukan pengawasan melekat di lokasi tersebut.
Sementara itu, salah seorang warga setempat menyatakan kedua korban yang ditemukan meninggal dunia pada Senin (26/1/2026) dini hari, di dalam kubangan air bekas Galian C. "Terakhir kali, keduanya terlihat sedang memancing di jembatan yang letaknya tak jauh dari area pertambangan. Saat ditemukan posisinya sudah meninggal dan kaku dua-duanya," ujarnya.
Kini jenazah kedua korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga di pemakaman umum setempat.