Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Arab Saudi 2026, Gaji Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, & Transportasi Sudah Diketahui!
Tirto.id - Kementerian Haji (Kemenhaj) telah membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi 2026 (PPIH Arab Saudi 2026) untuk formasi Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi. Pendaftaran ini dilakukan dalam dua tahap, yaitu tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Provinsi.
Pihak Kemenhaj telah mengumumkan bahwa seleksi PPIH Arab Saudi 2026 akan memasuki verifikasi dokumen yang dikirim peserta pada tanggal 28 November lalu. Setelah lolos tahap verifikasi, peserta dapat mengikuti Computer Assisted Test (CAT) Tahap 1 pada tanggal 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB.
Gaji Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, & Transportasi
Seperti pelaksanaan haji pada tahun-tahun sebelumnya, Petugas Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi juga akan mendapat gaji dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan perubahan Pasal 22 dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah, biaya operasional PPIH akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Gaji pokok pelaksana akomodasi, konsumsi, & transportasi musim haji 2025 sekitar Rp2 juta-Rp3 juta per bulan. Namun, nominal tersebut diberikan kepada petugas haji dengan lama masa kerja minimal selama 1 bulan.
Selain gaji pokok, petugas haji juga memperoleh honorarium serta tunjangan lain. Untuk musim haji 2026, besarannya diperkirakan akan naik, namun tetap menyesuaikan kemampuan APBN.
Tirto.id - Kementerian Haji (Kemenhaj) telah membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi 2026 (PPIH Arab Saudi 2026) untuk formasi Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi. Pendaftaran ini dilakukan dalam dua tahap, yaitu tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Provinsi.
Pihak Kemenhaj telah mengumumkan bahwa seleksi PPIH Arab Saudi 2026 akan memasuki verifikasi dokumen yang dikirim peserta pada tanggal 28 November lalu. Setelah lolos tahap verifikasi, peserta dapat mengikuti Computer Assisted Test (CAT) Tahap 1 pada tanggal 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB.
Gaji Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, & Transportasi
Seperti pelaksanaan haji pada tahun-tahun sebelumnya, Petugas Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi juga akan mendapat gaji dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan perubahan Pasal 22 dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah, biaya operasional PPIH akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Gaji pokok pelaksana akomodasi, konsumsi, & transportasi musim haji 2025 sekitar Rp2 juta-Rp3 juta per bulan. Namun, nominal tersebut diberikan kepada petugas haji dengan lama masa kerja minimal selama 1 bulan.
Selain gaji pokok, petugas haji juga memperoleh honorarium serta tunjangan lain. Untuk musim haji 2026, besarannya diperkirakan akan naik, namun tetap menyesuaikan kemampuan APBN.