Pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa sektor pariwisata, restoran, dan wellness sebagai tempat pekerja dapat mendapatkan insentif pajak bebas yang dikenal sebagai PPh DTP. Insentif ini dilaksanakan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 72/2025 yang telah menggantikan Peraturan Menteri Keuangan No. 10/2025.
Menurut informasi yang diterima, insentif bebas pajak ini diberikan kepada industri pariwisata, restoran dan wellness dengan maksimal penghasilan bruto Rp 10 juta per bulan. Insentif ini berlaku mulai Oktober-Desember 2025.
Daftar sektor yang pekerjanya mendapatkan insentif PPh 21 DTP meliputi industri pariwisata, restoran, dan wellness beserta beberapa sektor lainnya seperti industri alas kaki, tekstil, furnitur, kulit, serta sektor lainnya. Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan industri tersebut dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat.
Pemerintah Indonesia berharap insentif PPh 21 DTP dapat membantu meningkatkan penghasilan dan kemampuan industri pariwisata, restoran dan wellness di Indonesia.
Menurut informasi yang diterima, insentif bebas pajak ini diberikan kepada industri pariwisata, restoran dan wellness dengan maksimal penghasilan bruto Rp 10 juta per bulan. Insentif ini berlaku mulai Oktober-Desember 2025.
Daftar sektor yang pekerjanya mendapatkan insentif PPh 21 DTP meliputi industri pariwisata, restoran, dan wellness beserta beberapa sektor lainnya seperti industri alas kaki, tekstil, furnitur, kulit, serta sektor lainnya. Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan industri tersebut dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat.
Pemerintah Indonesia berharap insentif PPh 21 DTP dapat membantu meningkatkan penghasilan dan kemampuan industri pariwisata, restoran dan wellness di Indonesia.