Kemenham resmi membuka seleksi PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) 2026, tapi gugur yang harus perhatikan adalah jika gagal daftar PPPK Kemenham apa bisa daftar CPNS? Jawabannya adalah tidak bisa. Menurut Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 6 tahun 2024 Pasal 25, pelamar yang gagal PPPK Kemenham tahun anggaran 2025 tidak boleh mendaftar seleksi CPNS tahun sama.
Hal ini disebabkan karena pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama. Jadi jika gagal PPPK Kemenham tahun 2025, maka tidak boleh mendaftar seleksi CPNS tahun 2025.
Selain itu, pelamar juga hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan dalam 1 periode tahun anggaran. Apabila diketahui pelamar mendaftar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 jenis Jabatan menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, dianggap gugur.
Dalam hal ini, jika pelamar gagal PPPK Kemenham tahun anggaran 2025 maka tidak diperbolehkan mendaftar CPNS tahun anggaran 2026.
Hal ini disebabkan karena pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama. Jadi jika gagal PPPK Kemenham tahun 2025, maka tidak boleh mendaftar seleksi CPNS tahun 2025.
Selain itu, pelamar juga hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan dalam 1 periode tahun anggaran. Apabila diketahui pelamar mendaftar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 jenis Jabatan menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, dianggap gugur.
Dalam hal ini, jika pelamar gagal PPPK Kemenham tahun anggaran 2025 maka tidak diperbolehkan mendaftar CPNS tahun anggaran 2026.