Gagal Daftar PPPK Kemenham 2026, Apakah Bisa Daftar CPNS?

Gagal Daftar PPPK Kemenham 2026, Apakah Bisa Daftar CPNS?

Pengumuman resmi dari Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) tentang penyeleksaan PPPK Kemenham 2026 telah dibuka. Pelamar yang gagal daftar PPPK kewajiban perwira negara (PPPK) ini apakah bisa mendaftar ke cara pemerintah (CPNS)? Jawabannya terletak pada ketentuan tertentu.

Berdasarkan pengumuman Kemenham, PPPK Kemenham 2026 dibuka untuk lulusan D-III, D-IV hingga S-1. Pemecahan angka kebutuhan yang diperlukan oleh Kemenham adalah 500 orang dan membuka lima formasi jabatan, yaitu Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama (242 kuota), Perencana Ahli Pertama (82 kuota) dan Apoteker Ahli Pertama (2 kuota). Jabatan lainnya mencakup Penata Layanan Operasional (108 kuota) dan Pengelola Layanan Operasional (66 kuota).

Pelamar yang ingin mendaftar PPPK Kemenham 2026 harus memperhatikan persyaratan umum. Pertama, pelamar belum pernah mendaftar PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025. Kedua, pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

Selain itu, pelamar juga harus memperhatikan ketentuan terkait pengunduran diri. Pelamar yang pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk tidak diperkenankan mendaftar PPPK Kemenham 2026.

Tentang hal ini, menurut Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 6 tahun 2024 Pasal 25, pelamar tidak dapat melamar pada seleksi CPNS dan PPPK pada tahun anggaran yang sama. Apabila ingin mendaftar CPNS tahun anggaran 2026, maka secara aturan bisa jadi diperbolehkan.

Dalam keseluruhan, pelamar yang gagal dalam seleksi PPPK Kemenham 2026 diperbolahkan untuk mengikuti seleksi CPNS tahun 2026.
 
Gak ngerti sih kalo ini salah jawaban πŸ˜•. Jika gak bisa daftar PPPK karena lulusan yang belum sesuai, tapi masih bisa daftar CPNS? πŸ€”. Maksudnya, kalau gak bisa daftar PPPK karena kurang lulusan, tapi bisa daftar CPNS sama aja? 🚫. Gua pikir tidak masuk akal, mungkin ada kesalahpahaman πŸ˜….
 
aku rasa ini gampang banget lagi, selama pelamar tidak pernah mendaftar di PPPK lain sebelumnya dan belum lulus seleksi CPNS ya... tapi siapa tahu ada yang kurang paham rulesnya πŸ€”
 
hebat kan? kalau gak berhasil daftar PPPK kewajiban perwira negara, masih bisa mencoba daftar CPNS nih πŸ€”

saya rasa pemerintah udah buat sistem ini untuk menghindari penolakan dari lulusan yang udah lulus seleksi CPNS. karena kalau gak berhasil PPPK, apa lagi bakal lulus seleksi CPNS? πŸ˜‚

tapi secara realistis, banyak mahasiswa yang gak punya kesempatan untuk mendaftar PPNK Kemenham, apalagi kalo udah harus bayar biaya seleksi. makanya gini, pemerintah udah buat aturan ini nih πŸ™
 
ya kayaknya kalau gak mau PPPK kewajiban perwira negara (PPPK) bisa coba daftar cari kerja lepas di pemerintah (CPNS) aja πŸ€”. tapi jangan lupa persyaratan umum ya, gak bisa mendaftar lagi kalau udah ada di seleksi sebelumnya dan udah mau undur diri sama-sama aja 😊
 
Saya pikir ini baik-baik aja, siapa tahu bisa jadi ada orang yang salah paham tentang persyaratan daftar ke kementerian ini πŸ€”. Kementerian ini pasti punya kebijakan yang tepat untuk memastikan orang yang terpilih memiliki kemampuan yang cukup untuk bekerja di sana. Tapi, toh gak ada salahnya kalau siapa saja bisa coba daftar CPNS juga 😊. Mungkin ada orang yang gagal PPPK tapi lulus seleksi CPNS, dan itu punya keuntungan juga, kan? πŸ€‘
 
😊 Ada apa kalau mereka gak mau mendaftar CPPS? Mereka udah gagal di PPPK, apa ada yang salah kalau aku coba mendaftar CPPS? πŸ€”

Mungkin karena mereka khawatir tidak bisa lulus seleksi, tapi secara logika kok bisa, kan? Kita udah lulus seleksi PPPK, jadi mengapa kita gak bisa lulus seleksi CPPS? πŸ™„

Tapi mungkin ada alasan lain, seperti yang diatakan oleh peraturan. Mereka harus memperhatikan ketentuan terkait pengunduran diri dan tidak dapat melamar pada seleksi CPPS dan PPPK pada tahun yang sama. 😐
 
Maaf kalau pengumuman ini makin gampang banget deh! Nah aku pikir bisa jadi mendaftar ke CPNS tahun 2026 pas if gagal di PPPK, tapi aku tidak paham siapa yang bisa ambil kuota, apa lagi. Aku rasa ada kesempatan untuk lulus di PPPK tapi gak tahu sih kalau aku ingin ngerjain CPNS, apakah aku masih bisa ambil kuota dari tahun sebelumnya?
 
Gak kenyataannya kalau mereka mau masuk CPNS setelah gak bisa masuk PPPK? Mereka harus menunggu beberapa tahun lagi, kan? Saya pikir ini salah arah, asalnya pegawai negeri harus masuk PPPK terlebih dahulu, lalu bisa nantinya masuk ke CPNS. Kalau begitu, kita bisa mencegah pejabat negeri yang gak terlalu kompeten masuk ke posisi penting, kan?
 
omg ini kabar gembira buat para lulusan S1 dan D-IV πŸ˜‚! ngga usah khawatir kalo gak bisa daftar PPPK kemenham 2026, bisa saja masih mendaftar CPNS 2026 aja πŸ“. cuman perlu diingat ketentuan persyaratan, jadi ngga boleh mendaftar instansi lain dan bukan juga berstatus peserta seleksi CPNS ya 😊. tapi kalau mau cari pekerjaan gak ada masalah, bisa saja diperbolehkan 🀞.
 
gak ngerti siapa yang bilang pelamar yg gagal PPPK bisa mendaftar CPNS πŸ€”. kalau gak ada persyaratan spesifik, toga bisa jadi mereka bisa mendaftar? tapi apakah itu benar-benar cuma karena kebijakan atau ada faktor lain yang bikin pelamar tidak bisa? πŸ’­
 
aku kira gini nih πŸ€”, kalau ga sukses seleksi PPPK kewajiban perwira negara itu berarti apa? maksudnya bisa lagi mencoba seleksi yang sama atau bisa mencoba seleksi CPNS ya πŸ™ƒ, tapi aku rasa ini agak nggak adil deh, kalau kamu sudah lulus tahap pertama seleksi CPPK tapi ga bisa mendaftar karena alasan kapan tau kayaknya itu nggak adil banget 😐. dan lagi, apa sih yang jadi tujuan nih? mau kaya seleksi PPPK atau CPNS? πŸ€·β€β™‚οΈ
 
Hmm, kayaknya gini... kalau kamu sudah gagal daftar PPPK 2026 tapi kamu masih ingin mendaftar CPNS 2026, jadi kan harus memeriksa kembali apakah bisa atau tidak ya? Ada yang bilang bahwa kalau kamu sudah lulus seleksi CPNS dan belum punya nomor induk pegawai, maka kamu bisa mendaftar PPPK lagi. Tapi, ada juga yang bilang bahwa kalau kamu sudah pernah mendaftar PPPK di tahun sama dengan CPNS, maka kamu tidak bisa mendaftar kembali. Nah, kayaknya harus memeriksa terlebih dahulu siapa yang benar, ya?
 
Aku pikir siapa pun masih bisa mendaftar ke CPNS kalau udah gagal nih PPPK. Tapi ada hal yang harus diingat, kayaknya kalau sudah lulus tahap akhir seleksi ASN sebelumnya, jadi tidak bisa mendaftar PPPK lagi. Tapi apabila gak, mungkin bisa mendaftar CPNS aja, apa kebohongan si Kemenham? πŸ˜‚ Banyak yang nanti terkecewa kalau udah beli tiket pesan ke CPNS lalu keluar jadi pegawai aja tidak ada. πŸ€¦β€β™‚οΈ Mungkin aku salah, tapi aku pikir itu cara terbaik caranya sih.
 
Gak paham apa arti dari itu, kalau siapa saja yang gak berhasil daftar PPPK bisa mendaftar CPNS? Sepertinya itu cara untuk menyelesaikan masalah kekurangan pegawai di negara ini. Mungkin kalau tidak ada opsi seperti ini, saja kinerja pemerintah akan makin buruk lagi...
 
kira-kira apa sih yang di maksud kalau mereka bilang "tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai". gimana caranya kalo seseorang udah lulus seleksi CPNS tapi masih belum ada nomor induk pegawai? kayaknya itu sama aja dengan sudah lulus seleksi PPPK, kan? 😐
 
Gampangnya saja, apa yang penting adalah kamu tidak menyerah karena gagal di satu kali tes. Masih banyak kesempatan lain dan kamu bisa mencoba lagi dengan lebih siap. Jangan pernah membandingkan diri dengan orang lain, karena setiap orang memiliki kekuatan dan kelemahan yang unik. Yang penting adalah kamu belajar dari kesalahan dan terus maju πŸ€”πŸ’ͺ
 
aku rasa ini agak masuk akal, kalau kamu lulus seleksi PPPK tapi tidak bisa daftar CPNS karena tidak bisa lagi daftar di periode yang sama ya. tapi aku pikir ada peluang untuk orang yang gagal daftar PPPK tahun 2026 masih bisa daftar di tahun 2027 atau apa?
 
hehe, kalau gak sukses daftar PPPK, bisa coba lagi CPNS ya πŸ€”. pertanyaannya adalah, apakah bisa daftar CPNS kalau sudah pernah ganti gantian ke PPPK sebelumnya? sepertinya tidak bisa, karena peraturan yang jelas sih tentang ini. tapi, kalau mau cari informasi lebih lanjut dari Kemenham atau Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Mendagri), bisa coba aja πŸ“±.
 
kembali
Top