Gagal Daftar PPPK Kemenham 2026, Apakah Bisa Daftar CPNS?
Pengumuman resmi dari Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) tentang penyeleksaan PPPK Kemenham 2026 telah dibuka. Pelamar yang gagal daftar PPPK kewajiban perwira negara (PPPK) ini apakah bisa mendaftar ke cara pemerintah (CPNS)? Jawabannya terletak pada ketentuan tertentu.
Berdasarkan pengumuman Kemenham, PPPK Kemenham 2026 dibuka untuk lulusan D-III, D-IV hingga S-1. Pemecahan angka kebutuhan yang diperlukan oleh Kemenham adalah 500 orang dan membuka lima formasi jabatan, yaitu Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama (242 kuota), Perencana Ahli Pertama (82 kuota) dan Apoteker Ahli Pertama (2 kuota). Jabatan lainnya mencakup Penata Layanan Operasional (108 kuota) dan Pengelola Layanan Operasional (66 kuota).
Pelamar yang ingin mendaftar PPPK Kemenham 2026 harus memperhatikan persyaratan umum. Pertama, pelamar belum pernah mendaftar PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025. Kedua, pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
Selain itu, pelamar juga harus memperhatikan ketentuan terkait pengunduran diri. Pelamar yang pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk tidak diperkenankan mendaftar PPPK Kemenham 2026.
Tentang hal ini, menurut Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 6 tahun 2024 Pasal 25, pelamar tidak dapat melamar pada seleksi CPNS dan PPPK pada tahun anggaran yang sama. Apabila ingin mendaftar CPNS tahun anggaran 2026, maka secara aturan bisa jadi diperbolehkan.
Dalam keseluruhan, pelamar yang gagal dalam seleksi PPPK Kemenham 2026 diperbolahkan untuk mengikuti seleksi CPNS tahun 2026.
Pengumuman resmi dari Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) tentang penyeleksaan PPPK Kemenham 2026 telah dibuka. Pelamar yang gagal daftar PPPK kewajiban perwira negara (PPPK) ini apakah bisa mendaftar ke cara pemerintah (CPNS)? Jawabannya terletak pada ketentuan tertentu.
Berdasarkan pengumuman Kemenham, PPPK Kemenham 2026 dibuka untuk lulusan D-III, D-IV hingga S-1. Pemecahan angka kebutuhan yang diperlukan oleh Kemenham adalah 500 orang dan membuka lima formasi jabatan, yaitu Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama (242 kuota), Perencana Ahli Pertama (82 kuota) dan Apoteker Ahli Pertama (2 kuota). Jabatan lainnya mencakup Penata Layanan Operasional (108 kuota) dan Pengelola Layanan Operasional (66 kuota).
Pelamar yang ingin mendaftar PPPK Kemenham 2026 harus memperhatikan persyaratan umum. Pertama, pelamar belum pernah mendaftar PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025. Kedua, pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
Selain itu, pelamar juga harus memperhatikan ketentuan terkait pengunduran diri. Pelamar yang pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk tidak diperkenankan mendaftar PPPK Kemenham 2026.
Tentang hal ini, menurut Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 6 tahun 2024 Pasal 25, pelamar tidak dapat melamar pada seleksi CPNS dan PPPK pada tahun anggaran yang sama. Apabila ingin mendaftar CPNS tahun anggaran 2026, maka secara aturan bisa jadi diperbolehkan.
Dalam keseluruhan, pelamar yang gagal dalam seleksi PPPK Kemenham 2026 diperbolahkan untuk mengikuti seleksi CPNS tahun 2026.