Pendaftar Seleksi PPPK Kemenham 2026 Tidak Dapat Daftar CPNS pada Tahun Anggaran yang Tidak Bersama. Pada hari Rabu, 7 Januari 2026, seleksi PPPK Kemenham 2026 resmi dibuka. Apakah mereka bisa daftar CPNS? Meski demikian, apabila pelamar gagal mendaftar PPPK Kemenham 2026, tidak berarti mereka dapat melamar CPNS pada tahun yang sama.
Pengumuman Kemenham Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 menjelaskan bahwa alokasi kebutuhan yang diperlukan oleh Kemenham adalah 500 orang. Dari total tersebut, ada lima formasi jabatan yaitu Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama, Penata Layanan Operasional, dan Pengelola Layanan Operasional.
Jika pelamar gagal mendaftar PPPK Kemenham 2026, tidak berarti mereka dapat daftar CPNS pada tahun yang sama. Hal ini diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 25.
Menurut ketentuan tersebut, pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama. Apabila mereka ingin mendaftar seleksi CPNS tahun anggaran 2026, maka secara aturan bisa jadi diperbolehkan.
Selain itu, pelamar hanya dapat pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan dalam 1 periode tahun anggaran. Jika diketahui pelamar mendaftar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 jenis Jabatan menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, dianggap gugur.
Demikianlah, jika Anda gagal dalam seleksi PPPK Kemenham 2026, Anda tidak dapat daftar CPNS pada tahun anggaran yang sama.
Pengumuman Kemenham Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 menjelaskan bahwa alokasi kebutuhan yang diperlukan oleh Kemenham adalah 500 orang. Dari total tersebut, ada lima formasi jabatan yaitu Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama, Penata Layanan Operasional, dan Pengelola Layanan Operasional.
Jika pelamar gagal mendaftar PPPK Kemenham 2026, tidak berarti mereka dapat daftar CPNS pada tahun yang sama. Hal ini diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 25.
Menurut ketentuan tersebut, pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama. Apabila mereka ingin mendaftar seleksi CPNS tahun anggaran 2026, maka secara aturan bisa jadi diperbolehkan.
Selain itu, pelamar hanya dapat pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan dalam 1 periode tahun anggaran. Jika diketahui pelamar mendaftar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 jenis Jabatan menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, dianggap gugur.
Demikianlah, jika Anda gagal dalam seleksi PPPK Kemenham 2026, Anda tidak dapat daftar CPNS pada tahun anggaran yang sama.