Seorang gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, menjadi korban pemerkosaan oleh 6 temannya usai mereka pesta minuman keras. Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Lega Ikhwan Berbayu, mengatakan bahwa aksi bejat itu terjadi saat korban hendak pulang ke rumahnya, di mana salah satu tersangka menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar.
"Di situ para tersangka dan korban melalukan aksi minum-minuman keras. Saat korban hendak pulang ke rumahnya, salah satu tersangka menarik tangan korban untuk masuk di dalam kamar," kata Iptu Lega Ikhwan Berbayu.
Dalam kasus ini, 6 orang teman menjadi pelaku pemerkosaan yang berstatus di bawah umur. Limanya merupakan anak-anak muda yang masih berada di bawah Umur Pemuda (UMA). Pelaku tersebut dikenakan pasal 473 ayat 2 KUHP tahun 2023 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Saat ini, korban masih mengalami trauma akibat kekerasan yang dialaminya. Sedangkan, 6 orang tersangka sudah ditahan sebagai pelaku pemerkosaan.
"Di situ para tersangka dan korban melalukan aksi minum-minuman keras. Saat korban hendak pulang ke rumahnya, salah satu tersangka menarik tangan korban untuk masuk di dalam kamar," kata Iptu Lega Ikhwan Berbayu.
Dalam kasus ini, 6 orang teman menjadi pelaku pemerkosaan yang berstatus di bawah umur. Limanya merupakan anak-anak muda yang masih berada di bawah Umur Pemuda (UMA). Pelaku tersebut dikenakan pasal 473 ayat 2 KUHP tahun 2023 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Saat ini, korban masih mengalami trauma akibat kekerasan yang dialaminya. Sedangkan, 6 orang tersangka sudah ditahan sebagai pelaku pemerkosaan.