Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah mendapat Nomor Induk (NI) PPPK Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa segera mendapatkan Surat Keputusan (SK). SK tersebut bisa digadai ke bank yang menyediakan pinjaman dengan mudah.
Bagi pegawai PPPK, penyerahan SK ini merupakan langkah penting dalam memperoleh tambahan dana. Penggadaian SK sebagai jaminan pinjaman di bank menjadi pilihan yang populer, karena proses pengajuan kreditnya relatif sederhana dan tidak rumit.
Namun, perlu diingat bahwa setiap bank memiliki peraturan dan syarat tertentu dalam memberikan pinjaman kepada PPPK. Hal ini karena PPPK merupakan pegawai kontrak yang memiliki peluang tidak diperpanjang oleh pemerintah pada kontrak berikutnya.
Pinjaman dengan SK PPPK memiliki plafon serta tenor yang lebih kecil dibandingkan dengan pinjaman untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil). Selain itu, ada faktor Repayment Capacity atau kemampuan mengembalikan pinjaman yang menjadi pertimbangan tersendiri bagi bank.
Tabel di atas menyebutkan besaran angsuran dan tenor pinjaman untuk beberapa plafon. Misalnya, pinjaman sebesar Rp 10 juta dengan plafon 12 bulan memiliki angsuran sebesar Rp 439.579 per bulan.
Jadi, bagi pegawai PPPK yang ingin menggadaikan SK-nya di bank, penting untuk memeriksa syarat dan peraturan pinjaman yang berlaku pada bank tersebut. Dengan demikian, mereka dapat menentukan kebijakan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Pembaca dapat mengakses artikel lebih lanjut tentang PPPK di link yang ada di bawah ini.
Bagi pegawai PPPK, penyerahan SK ini merupakan langkah penting dalam memperoleh tambahan dana. Penggadaian SK sebagai jaminan pinjaman di bank menjadi pilihan yang populer, karena proses pengajuan kreditnya relatif sederhana dan tidak rumit.
Namun, perlu diingat bahwa setiap bank memiliki peraturan dan syarat tertentu dalam memberikan pinjaman kepada PPPK. Hal ini karena PPPK merupakan pegawai kontrak yang memiliki peluang tidak diperpanjang oleh pemerintah pada kontrak berikutnya.
Pinjaman dengan SK PPPK memiliki plafon serta tenor yang lebih kecil dibandingkan dengan pinjaman untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil). Selain itu, ada faktor Repayment Capacity atau kemampuan mengembalikan pinjaman yang menjadi pertimbangan tersendiri bagi bank.
Tabel di atas menyebutkan besaran angsuran dan tenor pinjaman untuk beberapa plafon. Misalnya, pinjaman sebesar Rp 10 juta dengan plafon 12 bulan memiliki angsuran sebesar Rp 439.579 per bulan.
Jadi, bagi pegawai PPPK yang ingin menggadaikan SK-nya di bank, penting untuk memeriksa syarat dan peraturan pinjaman yang berlaku pada bank tersebut. Dengan demikian, mereka dapat menentukan kebijakan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Pembaca dapat mengakses artikel lebih lanjut tentang PPPK di link yang ada di bawah ini.