Kasus Bripda Rio menimbulkan kontroversi tentang kehilangan status WNI. Penyelidik mengungkap bahwa rekan setia Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, diduga bergabung dengan tentara Rusia tanpa izin Presiden RI. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan status WNI Rio dapat gugur jika terbukti bergabung dengan militer asing tanpa izin.
Rio diduga meninggalkan tugas tanpa izin pada Senin, 8 Desember 2025, dan kemudian melanjutkan perjalanan ke wilayah Donbass. Polda Aceh menyatakan Rio telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik.
Sementara itu, pengamat keamanan dan kontra-intelijen Khairul Fahmi menilai kasus Bripda Rio sebagai indikator kegagalan deteksi dini kontra-intelijen dan blind spot dalam pengawasan personel bersenjata. Ia menyebut bahwa personnel dengan riwayat sanksi etik, demosi, dan tekanan psikologis termasuk kelompok berisiko tinggi direkrut pihak asing.
Fahmi juga menyoroti kemungkinan keterlibatan jaringan perantara domestik yang bekerja secara senyap dalam menyalurkan personel terlatih ke konflik luar negeri. Ia mengemukakan perlunya pergeseran pendekatan dari administratif dan reaktif menjadi kontra-intelijen proaktif, termasuk pemantauan pasca-sanksi, pembongkaran jaringan perekrut, serta penegakan sanksi hukum yang tegas.
Rio diduga meninggalkan tugas tanpa izin pada Senin, 8 Desember 2025, dan kemudian melanjutkan perjalanan ke wilayah Donbass. Polda Aceh menyatakan Rio telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik.
Sementara itu, pengamat keamanan dan kontra-intelijen Khairul Fahmi menilai kasus Bripda Rio sebagai indikator kegagalan deteksi dini kontra-intelijen dan blind spot dalam pengawasan personel bersenjata. Ia menyebut bahwa personnel dengan riwayat sanksi etik, demosi, dan tekanan psikologis termasuk kelompok berisiko tinggi direkrut pihak asing.
Fahmi juga menyoroti kemungkinan keterlibatan jaringan perantara domestik yang bekerja secara senyap dalam menyalurkan personel terlatih ke konflik luar negeri. Ia mengemukakan perlunya pergeseran pendekatan dari administratif dan reaktif menjadi kontra-intelijen proaktif, termasuk pemantauan pasca-sanksi, pembongkaran jaringan perekrut, serta penegakan sanksi hukum yang tegas.