Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, menggantikan Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara yang mundur dari jabatan. Penunjukan ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat.
Friderica, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, dianggap memiliki kemampuan yang cukup untuk menghadapi tantangan sektor keuangan yang semakin kompleks.
"OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK," kata M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK.
Penunjukan ini diharapkan dapat meningkatkan kekuatan dan efisiensi pengaturan sektor jasa keuangan di Indonesia.
Friderica, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, dianggap memiliki kemampuan yang cukup untuk menghadapi tantangan sektor keuangan yang semakin kompleks.
"OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK," kata M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK.
Penunjukan ini diharapkan dapat meningkatkan kekuatan dan efisiensi pengaturan sektor jasa keuangan di Indonesia.