Golkar DPR RI Dukung 20 Persen Dana Pendidikan untuk Pesantren
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI M Sarmuji mengingatkan pemerintah untuk memberikan dana pendidikan sebesar 20 persen kepada pesantren melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mendukung ini berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurut Sarmuji, Golkar mendukung agar pendidikan keagamaan seperti pesantren masuk dalam revisi UU Sisdiknas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pondok pesantren mendapatkan hak pendanaan dari APBN sebesar 20 persen.
Sarmuji menekankan peran penting pesantren dalam membentuk karakter dan moral bangsa. Namun, hingga kini banyak pesantren yang masih bertahan dengan dana swadaya masyarakat dan sumbangan sukarela.
Dia juga menyebutkan tragedi ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai pengingat bahwa perhatian negara terhadap pesantren harus bersifat struktural, bukan sekadar karitatif. Sarmuji menilai jika pesantren dimasukkan secara eksplisit dalam revisi UU Sisdiknas, maka keberlanjutan pendanaannya akan terjamin dan tidak bergantung pada kebijakan tahunan.
Dia juga menekankan bahwa negara harus mengakui peran pesantren secara moral serta fiskal. "Negara tidak boleh hanya mengakui peran pesantren secara moral, tetapi juga harus menegaskannya secara fiskal," katanya.
Sarmuji menekankan akan memperjuangkan agar rumusan revisi UU Sisdiknas benar-benar mencerminkan keadilan bagi seluruh bentuk satuan pendidikan di Indonesia.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI M Sarmuji mengingatkan pemerintah untuk memberikan dana pendidikan sebesar 20 persen kepada pesantren melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mendukung ini berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurut Sarmuji, Golkar mendukung agar pendidikan keagamaan seperti pesantren masuk dalam revisi UU Sisdiknas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pondok pesantren mendapatkan hak pendanaan dari APBN sebesar 20 persen.
Sarmuji menekankan peran penting pesantren dalam membentuk karakter dan moral bangsa. Namun, hingga kini banyak pesantren yang masih bertahan dengan dana swadaya masyarakat dan sumbangan sukarela.
Dia juga menyebutkan tragedi ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai pengingat bahwa perhatian negara terhadap pesantren harus bersifat struktural, bukan sekadar karitatif. Sarmuji menilai jika pesantren dimasukkan secara eksplisit dalam revisi UU Sisdiknas, maka keberlanjutan pendanaannya akan terjamin dan tidak bergantung pada kebijakan tahunan.
Dia juga menekankan bahwa negara harus mengakui peran pesantren secara moral serta fiskal. "Negara tidak boleh hanya mengakui peran pesantren secara moral, tetapi juga harus menegaskannya secara fiskal," katanya.
Sarmuji menekankan akan memperjuangkan agar rumusan revisi UU Sisdiknas benar-benar mencerminkan keadilan bagi seluruh bentuk satuan pendidikan di Indonesia.