Tiga ex-pejabat Pertamina duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana kasus korupsi tata kelola BBM yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun.
Selama sidang, para pesertanya menghadirkan bukti-bukti yang cukup memadai untuk membuktikan bahwa para ex-pejabat tersebut telah melakukan tindak-tindakan korupsi dalam proses pengelolaan sumber daya BBM.
Pihak kepolisian telah menunjukkan bahwa kasus ini merupakan salah satu dari beberapa kasus korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat tertinggi di Pertamina.
Terdapat bukti-bukti yang cukup memadai untuk membuktikan bahwa para ex-pejabat tersebut telah melakukan tindak-tindakan korupsi dalam proses pengelolaan sumber daya BBM, seperti pembayaran uang muka dari produsen minyak mentah kepada perusahaan-perusahaan milik pejabat-pejabat tersebut, serta penggunaan dana negara untuk kepentingan pribadi.
Sidang perdana ini diadakan setelah tiga ex-pejabat Pertamina ditahan oleh Kepolisian dalam Operasi Operasi Operasional (OP OPRAS) pada bulan September lalu.
Selama sidang, para pesertanya menghadirkan bukti-bukti yang cukup memadai untuk membuktikan bahwa para ex-pejabat tersebut telah melakukan tindak-tindakan korupsi dalam proses pengelolaan sumber daya BBM.
Pihak kepolisian telah menunjukkan bahwa kasus ini merupakan salah satu dari beberapa kasus korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat tertinggi di Pertamina.
Terdapat bukti-bukti yang cukup memadai untuk membuktikan bahwa para ex-pejabat tersebut telah melakukan tindak-tindakan korupsi dalam proses pengelolaan sumber daya BBM, seperti pembayaran uang muka dari produsen minyak mentah kepada perusahaan-perusahaan milik pejabat-pejabat tersebut, serta penggunaan dana negara untuk kepentingan pribadi.
Sidang perdana ini diadakan setelah tiga ex-pejabat Pertamina ditahan oleh Kepolisian dalam Operasi Operasi Operasional (OP OPRAS) pada bulan September lalu.