Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan pembahasan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemerintah saat ini sedang melakukan sosialisasi kepada para pemimpin daerah tentang pengumuman yang akan datang.
Formula UMP tahun depan masih sama dengan yang digunakan untuk penetapan UMP tahun ini, namun ada perubahan pada indeks yang digunakan. "Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda," kata Airlangga. Pemerintah berharap pengumuman tentang indeks tersebut akan diumumkan pada waktu yang tepat.
Airlangga juga memastikan bahwa perubahan indeks tersebut tidak terlalu tipis dan telah didasarkan pada indikator-indikator ekonomi, termasuk tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Acuannya kan perkembangan perekonomian, kemudian indeks dari kehidupan layak," tanbah dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebut Peraturan Pemerintah Pengupahan sebagai pengganti PP 51 Tahun 2023 akan selesai dibahas sebelum Desember 2025. Namun, pemerintah tidak memiliki patokan kapan Peraturan Pemerintah tersebut akan diketok. "Kita berharap, sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025 untuk ditetapkan Januari 2026."
Formula UMP tahun depan masih sama dengan yang digunakan untuk penetapan UMP tahun ini, namun ada perubahan pada indeks yang digunakan. "Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda," kata Airlangga. Pemerintah berharap pengumuman tentang indeks tersebut akan diumumkan pada waktu yang tepat.
Airlangga juga memastikan bahwa perubahan indeks tersebut tidak terlalu tipis dan telah didasarkan pada indikator-indikator ekonomi, termasuk tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Acuannya kan perkembangan perekonomian, kemudian indeks dari kehidupan layak," tanbah dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebut Peraturan Pemerintah Pengupahan sebagai pengganti PP 51 Tahun 2023 akan selesai dibahas sebelum Desember 2025. Namun, pemerintah tidak memiliki patokan kapan Peraturan Pemerintah tersebut akan diketok. "Kita berharap, sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025 untuk ditetapkan Januari 2026."