Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengakui ada pimpinan yang ragu-ragu dalam menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024. Namun, ia tidak menyebutkan nama-nama pimpinan yang relevan.
Sementara itu, Fitroh mengklaim tidak ada kendala dalam penanganan perkara ini. Ia menegaskan bahwa KPK telah melakukan komunikasi dengan tim BPK dan berharap sudah ada kesepakatan bersama tentang penghitungan kerugian negara.
Ketua KPK, Setyo Budianto, menyatakan bahwa tidak ada perpecahan di tubuh pimpinan terkait penanganan kasus ini. Ia menekankan bahwa pimpinan hanya memastikan penyelidikan perkara dengan baik dan memastikan segala sesuatu telah memenuhi syarat.
KPK telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemilik Maktour, Fuad Hasan Mahsyur, dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Kerugian negara dalam perkara ini diduga mencapai Rp1 triliun, hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama BPK. Untuk menelusuri kerugian tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sekira 400 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji di sejumlah wilayah di Indonesia.
Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
KPK menduga kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. Lembaga antirasuah itu menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
Sementara itu, Fitroh mengklaim tidak ada kendala dalam penanganan perkara ini. Ia menegaskan bahwa KPK telah melakukan komunikasi dengan tim BPK dan berharap sudah ada kesepakatan bersama tentang penghitungan kerugian negara.
Ketua KPK, Setyo Budianto, menyatakan bahwa tidak ada perpecahan di tubuh pimpinan terkait penanganan kasus ini. Ia menekankan bahwa pimpinan hanya memastikan penyelidikan perkara dengan baik dan memastikan segala sesuatu telah memenuhi syarat.
KPK telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemilik Maktour, Fuad Hasan Mahsyur, dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Kerugian negara dalam perkara ini diduga mencapai Rp1 triliun, hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama BPK. Untuk menelusuri kerugian tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sekira 400 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji di sejumlah wilayah di Indonesia.
Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
KPK menduga kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. Lembaga antirasuah itu menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.