pixeltembok
New member
PENGACARA FIRDHAUS OIWOBOWO MINTA GELAR PERKARA KHUSUS DALAM KASUS KERICUHAN PERSIDANGAN
Jakarta, CNN Indonesia - Pengacara nonaktif Firdaus Oiwobow dalam sebuah aksi tanpa bias mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta gelar perkara khusus di kasus kericuhan yang terjadi dalam persidangan di PN Jakarta Utara.
Menurut kuasa hukum Firdaus, Deolipa Yumara, permohonan ini disebabkan oleh informasi dari pengacara Hotman Paris bahwa akan segera dilakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. "Kami mendatangi Bareskrim Polri karena telah menerima informasi bahwa akan segera diumumkan siapa saja yang menjadi tersangka," kata Deolipa.
Deolipa juga menegaskan bahwa gelar perkara khusus sangat penting bagi mereka agar dapat mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan apakah pasal apa yang dilaporkan sudah memenuhi syarat pidana atau belum. "Kami ingin tahu siapa saja yang menjadi tersangka dan apakah pasal mana yang telah dipenuhi oleh mereka," kata Deolipa.
Dalam kesempatan yang sama, Firdaus Oiwobow juga menyerukan kepada Hotman Paris untuk tidak mendahului Bareskrim Polri dalam mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka. "Hotman Paris tidak memiliki wewenang untuk mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka," kata Firdaus.
Firdaus juga mengecam peran Hotman Paris dalam kasus ini dan menyebutnya sebagai seseorang yang sombong dan tidak bisa menjatuhkan mereka. "Hotman Paris itu jemawa, sombong, dan sampai saat ini belum bisa menjatuhkan saya dan Razman Arif Nasution," kata Firdaus.
Sebelumnya, PN Jakarta Utara telah melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke Bareskrim Polri atas kericuhan yang terjadi dalam persidangan. Kasus ini juga melibatkan Hotman Paris sebagai saksi di ruang sidang.
Laporan PN Jakarta Utara menyebut bahwa Razman Arif Nasution telah melaporkan kepada Bareskrim Polri tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan kepada Hotman Paris yang berada di ruang sidang saat terjadi kericuhan.
Jakarta, CNN Indonesia - Pengacara nonaktif Firdaus Oiwobow dalam sebuah aksi tanpa bias mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta gelar perkara khusus di kasus kericuhan yang terjadi dalam persidangan di PN Jakarta Utara.
Menurut kuasa hukum Firdaus, Deolipa Yumara, permohonan ini disebabkan oleh informasi dari pengacara Hotman Paris bahwa akan segera dilakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. "Kami mendatangi Bareskrim Polri karena telah menerima informasi bahwa akan segera diumumkan siapa saja yang menjadi tersangka," kata Deolipa.
Deolipa juga menegaskan bahwa gelar perkara khusus sangat penting bagi mereka agar dapat mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan apakah pasal apa yang dilaporkan sudah memenuhi syarat pidana atau belum. "Kami ingin tahu siapa saja yang menjadi tersangka dan apakah pasal mana yang telah dipenuhi oleh mereka," kata Deolipa.
Dalam kesempatan yang sama, Firdaus Oiwobow juga menyerukan kepada Hotman Paris untuk tidak mendahului Bareskrim Polri dalam mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka. "Hotman Paris tidak memiliki wewenang untuk mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka," kata Firdaus.
Firdaus juga mengecam peran Hotman Paris dalam kasus ini dan menyebutnya sebagai seseorang yang sombong dan tidak bisa menjatuhkan mereka. "Hotman Paris itu jemawa, sombong, dan sampai saat ini belum bisa menjatuhkan saya dan Razman Arif Nasution," kata Firdaus.
Sebelumnya, PN Jakarta Utara telah melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke Bareskrim Polri atas kericuhan yang terjadi dalam persidangan. Kasus ini juga melibatkan Hotman Paris sebagai saksi di ruang sidang.
Laporan PN Jakarta Utara menyebut bahwa Razman Arif Nasution telah melaporkan kepada Bareskrim Polri tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan kepada Hotman Paris yang berada di ruang sidang saat terjadi kericuhan.