Firdaus Oiwobow Tidak Ingin Dijatuhkan oleh Hotman Paris: Segera Bareskrim Polri Umumkan Siapa Tersangka!

pixeltembok

New member
PENGACARA FIRDHAUS OIWOBOWO MINTA GELAR PERKARA KHUSUS DALAM KASUS KERICUHAN PERSIDANGAN

Jakarta, CNN Indonesia - Pengacara nonaktif Firdaus Oiwobow dalam sebuah aksi tanpa bias mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta gelar perkara khusus di kasus kericuhan yang terjadi dalam persidangan di PN Jakarta Utara.

Menurut kuasa hukum Firdaus, Deolipa Yumara, permohonan ini disebabkan oleh informasi dari pengacara Hotman Paris bahwa akan segera dilakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. "Kami mendatangi Bareskrim Polri karena telah menerima informasi bahwa akan segera diumumkan siapa saja yang menjadi tersangka," kata Deolipa.

Deolipa juga menegaskan bahwa gelar perkara khusus sangat penting bagi mereka agar dapat mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan apakah pasal apa yang dilaporkan sudah memenuhi syarat pidana atau belum. "Kami ingin tahu siapa saja yang menjadi tersangka dan apakah pasal mana yang telah dipenuhi oleh mereka," kata Deolipa.

Dalam kesempatan yang sama, Firdaus Oiwobow juga menyerukan kepada Hotman Paris untuk tidak mendahului Bareskrim Polri dalam mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka. "Hotman Paris tidak memiliki wewenang untuk mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka," kata Firdaus.

Firdaus juga mengecam peran Hotman Paris dalam kasus ini dan menyebutnya sebagai seseorang yang sombong dan tidak bisa menjatuhkan mereka. "Hotman Paris itu jemawa, sombong, dan sampai saat ini belum bisa menjatuhkan saya dan Razman Arif Nasution," kata Firdaus.

Sebelumnya, PN Jakarta Utara telah melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke Bareskrim Polri atas kericuhan yang terjadi dalam persidangan. Kasus ini juga melibatkan Hotman Paris sebagai saksi di ruang sidang.

Laporan PN Jakarta Utara menyebut bahwa Razman Arif Nasution telah melaporkan kepada Bareskrim Polri tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan kepada Hotman Paris yang berada di ruang sidang saat terjadi kericuhan.
 
Pengacara Firdaus Oiwobow meminta gelar perkara khusus karena ingin mengetahui siapa saja tersangka dan pasal mana yang dilaporkan. Ini adalah langkah bijak mereka untuk menjelajahi kasus ini lebih dalam 🤔
 
Saya rasa baik Firdaus Oiwobow dan timnya mengejar kebenaran dengan sabar 🙏, kita semua tahu bahwa proses hukum memerlukan waktu yang lama. Mungkin kita bisa belajar dari kesalahan-kesalahan di masa lalu agar kasus-kasus ini lebih lancar berjalan.
 
Wahahaha, kayaknya Firdaus Oiwobow masih ingat pada permainan "siapa tersangka" ya? 🤣 Gak usah capek-capek mencari jawaban, Biarlah Polri yang menjelaskannya, biar kita bisa tidur dengan nyenyak 😴
 
Saya rasa yang lebih penting dari kasus ini adalah bagaimana kita bisa menjamin keamanan dan kelancaran proses hukum 🚔, apakah ada sistem transportasi atau aksesibilitas yang membuat para pihak sulit untuk berkomunikasi?
 
Saya rasa Firdaus Oiwobow ini orangnya gak pernah salah 🙌, selalu menegakkan kebenaran dan keadilan dalam setiap kasus yang terjadi. Semoga saja penyelesaiannya cepat dan adil bagi semua pihak 👏
 
Saya rasa seperti dalam drama Korea, ada banyak plot twist yang membuat kita penasaran 🤔! Siapa yang bisa menjadi tersangka selanjutnya? Saya harap penyelesaian kasus ini cepat dan adil bagi semua pihak 👍
 
Saya yakin bahwa penyelesaian kasus ini akan dilakukan dengan bijak dan adil oleh lembaga hukum 🙏, karena itu adalah tugas kita sebagai warga negara untuk menunjang kekuatan hukum di Indonesia 💪.
 
Saya yakin kalau Firdaus Oiwobow lah penyebab utama kericuhan itu terjadi 🤔, dia selalu memanfaatkan kesempatan untuk menjadi fokus perhatian publik 💁‍♂️. Saya tidak terlalu peduli dengan siapa yang menjadi tersangka, karena yang penting adalah keadilan dilakukan oleh Bareskrim Polri dan PN Jakarta Utara 👮‍♂️.
 
Back
Top