Hmm, mau pikir, kalau kita bayar pajak terusnya, gak ada daya untuk investasi dan bisnis ngerasa kurang nyaman. Sementara itu, yang tidak bayar pajak malah akan lebih bersemangat invest dan kerja keras, jadi bukan logis sih ya?
MUI kata fatwa ini tetap, tapi bagaimana caranya di implementasikan? Masyarakat harus dipersiai atau apa? Kalau ada aturan yang terlalu ketat, gak akan bisa menghasilkan uang lagi. Sementara itu, kalau tidak ada aturan, gak punya daya untuk membayar pajak.
PBB yang berulang ini juga bikin masyarakat capek, karena harus bayar lagi dan lagi. Kalau mau ada pajak, harus ada aturan yang jelas dan terjangkau bagi semua orang. Tapi, apa caranya nih?