Banjir Bandang Kayu Gelondongan di Sumatra: Apa Benar Asal Muasalnya?
Pulau Sumatra terkena banjir bandang yang melanda beberapa wilayah, termasuk Padang dan Tapanuli Selatan. Di antara bencana alam ini, terdapat tumpukan kayu gelondongan yang mengakibatkan kerusakan pariwisata dan lingkungan.
Asal muasal tumpukan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang hingga kini masih menjadi misteri. Menurut Kementerian Kehutanan (Kemenhut), ribuan kayu gelondongan tersebut bisa berasal dari berbagai sumber, seperti pembalakan liar atau illegal logging.
"Kayu-kayu tersebut bisa berasal dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), dan illegal logging," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho.
Namun, menurut Peneliti Hidrologi Hutan dan Konservasi DAS Universitas Gadjah Mada Hatma Suryatmojo, ada dosa ekologis atau deforestasi masif di balik banjir bandang hingga longsor yang melanda Pulau Sumatra.
"Rusaknya ekosistem hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) menghilangkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pangkal untuk meredam curah hujan tinggi," kata Hatma.
Kasus ini harus menjadi evaluasi, karena bukan tidak mungkin bencana serupa akan terjadi lagi di masa yang akan datang. Oleh karena itu, perlu kebijakan tentang kehutanan yang baru dan up to date untuk supaya bencana seperti ini tidak terulang lagi.
Sementara itu, Komisi IV DPR bakal memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk membahas fenomena ribuan kayu gelondongan tersebut.
Pulau Sumatra terkena banjir bandang yang melanda beberapa wilayah, termasuk Padang dan Tapanuli Selatan. Di antara bencana alam ini, terdapat tumpukan kayu gelondongan yang mengakibatkan kerusakan pariwisata dan lingkungan.
Asal muasal tumpukan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang hingga kini masih menjadi misteri. Menurut Kementerian Kehutanan (Kemenhut), ribuan kayu gelondongan tersebut bisa berasal dari berbagai sumber, seperti pembalakan liar atau illegal logging.
"Kayu-kayu tersebut bisa berasal dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), dan illegal logging," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho.
Namun, menurut Peneliti Hidrologi Hutan dan Konservasi DAS Universitas Gadjah Mada Hatma Suryatmojo, ada dosa ekologis atau deforestasi masif di balik banjir bandang hingga longsor yang melanda Pulau Sumatra.
"Rusaknya ekosistem hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) menghilangkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pangkal untuk meredam curah hujan tinggi," kata Hatma.
Kasus ini harus menjadi evaluasi, karena bukan tidak mungkin bencana serupa akan terjadi lagi di masa yang akan datang. Oleh karena itu, perlu kebijakan tentang kehutanan yang baru dan up to date untuk supaya bencana seperti ini tidak terulang lagi.
Sementara itu, Komisi IV DPR bakal memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk membahas fenomena ribuan kayu gelondongan tersebut.