Pada saat ini, masih banyak hal yang tidak terungkap tentang kematian korban kasus terapis di Delta Spa di Pejaten, Jakarta Selatan. Berikut beberapa fakta penting terkait kasus ini:
Korban yang menderita kematian tersebut bernama RTA (14) dan sudah berusia 14 tahun saat dia mendaftar kerja sebagai terapis. Kakaknya menyatakan agar korban harus membayar denda sebesar Rp50 juta jika ingin keluar dari pekerjaannya.
Namun, polisi masih dalam proses penyelidikan dan belum mengetahui kebenaran informasi yang disampaikan oleh kakak korban. Polisi akan meminta keterangan dari manajemen Delta Spa dan pihak rekrut untuk mendalami informasi tersebut lebih lanjut.
Pihak Delta Spa mengaku tidak mengetahui bahwa korban masih berusia di bawah umur dan juga tidak tahu tentang perbedaan nama yang tercantum pada dokumen kependudukannya. Dalam dokumen itu, kTP dan KK yang digunakan korban untuk mendaftar pekerjaan adalah milik kerabatnya yang sudah berusia 24 tahun.
Dari penyelidikan, terungkap bahwa korban menggunakan KTP milik kerabatnya untuk melamar kerja. Pihak rekrut juga tidak mengetahui tentang perbedaan nama dan usia yang tercantum pada dokumen kependudukannya.
Korban mendaftar kerja sebagai terapis di Delta Spa karena tertarik setelah melihat temannya melakukan siaran langsung di TikTok. Pihak rekrut juga tidak mengetahui bahwa korban masih berusia 14 tahun saat dia mendaftar pekerjaan tersebut.
Pada kasus ini, polisi tengah mendalami dugaan pelanggaran UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU perlindungan anak.
Korban yang menderita kematian tersebut bernama RTA (14) dan sudah berusia 14 tahun saat dia mendaftar kerja sebagai terapis. Kakaknya menyatakan agar korban harus membayar denda sebesar Rp50 juta jika ingin keluar dari pekerjaannya.
Namun, polisi masih dalam proses penyelidikan dan belum mengetahui kebenaran informasi yang disampaikan oleh kakak korban. Polisi akan meminta keterangan dari manajemen Delta Spa dan pihak rekrut untuk mendalami informasi tersebut lebih lanjut.
Pihak Delta Spa mengaku tidak mengetahui bahwa korban masih berusia di bawah umur dan juga tidak tahu tentang perbedaan nama yang tercantum pada dokumen kependudukannya. Dalam dokumen itu, kTP dan KK yang digunakan korban untuk mendaftar pekerjaan adalah milik kerabatnya yang sudah berusia 24 tahun.
Dari penyelidikan, terungkap bahwa korban menggunakan KTP milik kerabatnya untuk melamar kerja. Pihak rekrut juga tidak mengetahui tentang perbedaan nama dan usia yang tercantum pada dokumen kependudukannya.
Korban mendaftar kerja sebagai terapis di Delta Spa karena tertarik setelah melihat temannya melakukan siaran langsung di TikTok. Pihak rekrut juga tidak mengetahui bahwa korban masih berusia 14 tahun saat dia mendaftar pekerjaan tersebut.
Pada kasus ini, polisi tengah mendalami dugaan pelanggaran UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU perlindungan anak.