Pengadilan Militer III-15 Kupang menghadirkan 17 terdakwa dalam kasus penganiaya Prada Lucky yang meninggal dunia di RS Nagekeo pada Agustus lalu. Antara mereka ada empat terdakwa baru, yaitu Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi dan Pratu Aprianto Rede Radja. Dalam sidang perdana, pengadilan menyidangkan perkara pertama dari tiga perkara yang akan disidangkan dalam kasus tersebut.
Dalam siaran langsung sidang, terungkap kesaksian mengejutkan dari Prada Richard Junimton Bulan, saksi kunci dalam kasus kematian Prada Lucky. Ia mengaku dan Prada Lucky disiksa oleh atasannya, Letnan Dua (Letda) Made Juni Arta Dana. Ia melaporkan bahwa Letda memerintahkan membuat Prada Richard mengakui perbuatan terkait LGBT.
Dalam kesaksian tersebut, Prada Richard menyebutkan penganiayaan yang dialaminya dan temannya, Prada Lucky, oleh senior-seniurnya. Penganiayaan mereka melibatkan disiksa hingga luka-luka sampai berujung pada kematian di tangan mereka.
Selain itu, terdakwa juga diduga memukul dan menaburi garam pada korban sampai luka kelupas. Empat terdakwa tersebut dihadirkan dalam sidang pertama, yaitu Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi dan Pratu Aprianto Rede Radja.
Dalam kesaksian mengejutkan dari saksi kunci, Prada Richard juga mengaku bahwa dia dan temannya dipaksa mengalami penyiksaan hingga kulit terkelupas.
Dalam siaran langsung sidang, terungkap kesaksian mengejutkan dari Prada Richard Junimton Bulan, saksi kunci dalam kasus kematian Prada Lucky. Ia mengaku dan Prada Lucky disiksa oleh atasannya, Letnan Dua (Letda) Made Juni Arta Dana. Ia melaporkan bahwa Letda memerintahkan membuat Prada Richard mengakui perbuatan terkait LGBT.
Dalam kesaksian tersebut, Prada Richard menyebutkan penganiayaan yang dialaminya dan temannya, Prada Lucky, oleh senior-seniurnya. Penganiayaan mereka melibatkan disiksa hingga luka-luka sampai berujung pada kematian di tangan mereka.
Selain itu, terdakwa juga diduga memukul dan menaburi garam pada korban sampai luka kelupas. Empat terdakwa tersebut dihadirkan dalam sidang pertama, yaitu Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi dan Pratu Aprianto Rede Radja.
Dalam kesaksian mengejutkan dari saksi kunci, Prada Richard juga mengaku bahwa dia dan temannya dipaksa mengalami penyiksaan hingga kulit terkelupas.