Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta Utara, Polisi Menetapkan Siswa Berinisial F sebagai Anak Berkonflik Hukum.
Menurut kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, penyidik berhasil menemukan anak berkonflik hukum yang kemudian diidentifikasi sebagai siswa berinisial F dengan mengajukan pertanyaan kepada 16 orang saksi dari keluarga, guru, dan teman sekolah.
Dalam pemeriksaan terhadap para saksi, keterangan yang dihimpun oleh penyidik menunjukkan bahwa anak tersebut dikenal sebagai sosok yang tertutup dan jarang bergaul. Mereka merasa sendiri dan tidak memiliki tempat untuk berkeluh-kesah baik di rumah maupun di sekolah.
"Dimana yang bersangkutan merasa sendiri kemudian merasa tak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya baik itu di lingkungan keluarga, kemudian di lingkungannya itu sendiri, maupun di lingkungan sekolah," kata Kombes Imam Imanuddin, Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penanganan perkara ini diharuskan dengan perhatian khusus. Oleh karena itu, kepolisian terus menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menyikapi hal tersebut.
Polisi juga telah menetapkan siswa berinisial F sebagai anak berkonflik hukum terkait kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara.
Menurut kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, penyidik berhasil menemukan anak berkonflik hukum yang kemudian diidentifikasi sebagai siswa berinisial F dengan mengajukan pertanyaan kepada 16 orang saksi dari keluarga, guru, dan teman sekolah.
Dalam pemeriksaan terhadap para saksi, keterangan yang dihimpun oleh penyidik menunjukkan bahwa anak tersebut dikenal sebagai sosok yang tertutup dan jarang bergaul. Mereka merasa sendiri dan tidak memiliki tempat untuk berkeluh-kesah baik di rumah maupun di sekolah.
"Dimana yang bersangkutan merasa sendiri kemudian merasa tak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya baik itu di lingkungan keluarga, kemudian di lingkungannya itu sendiri, maupun di lingkungan sekolah," kata Kombes Imam Imanuddin, Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penanganan perkara ini diharuskan dengan perhatian khusus. Oleh karena itu, kepolisian terus menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menyikapi hal tersebut.
Polisi juga telah menetapkan siswa berinisial F sebagai anak berkonflik hukum terkait kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara.