Pemerintah memutuskan tidak melaksanakan bea keluar untuk komoditas batu bara mulai 1 Januari 2026 seperti yang telah direncanakan. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), regulasi beserta tarif masih dalam tahap finalisasi.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan bahwa aturan pelaksana yang akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) masih dalam proses penyusunan. Ia menyebutkan bahwa penentuan besaran tarif belum diputuskan secara final karena pemerintah masih memantau perkembangan harga batu bara di pasar global.
"Penyusunan PMK ini berdasarkan tren harga yang terjadi, sehingga dari Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, itu bagaimana penyusunan PMK-nya dan peraturan Menteri Keuangannya," kata Yuliot di Jakarta.
Ia juga menyebutkan bahwa penentuan besaran tarif masih dalam proses diskusi karena pemerintah ingin mengetahui tren perkembangan harga batu bara di pasar global. "Nanti bagaimana tren perkembangan harga kan, ini segera kami konsolidasikan dulu," kata Yuliot.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa pembahasan teknis terkait skema tarif dan dasar pengenaan bea keluar masih berlangsung. Ia menekankan bahwa skema tarif yang dirancang bersifat progresif dan akan menyesuaikan dengan level harga batu bara.
"Bea keluar batu bara untuk levelnya masih di pembahasan, kalau tidak salah sih, tergantung harga batu baranya ya, ada 5 persen, ada 8 persen, ada 11 persen," kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta.
Namun, ia juga menyebutkan bahwa angka-angka tersebut belum final dan masih didiskusikan di level teknis. "Tapi ini masih didiskusikan di level perpresnya sedang akan dibuat, jadi saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya," ujarnya.
Dalam keseluruhan, pemerintah tetap mempertimbangkan untuk melaksanakan bea keluar untuk batu bara, tetapi masih dalam proses finalisasi dan penyusunan regulasi.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan bahwa aturan pelaksana yang akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) masih dalam proses penyusunan. Ia menyebutkan bahwa penentuan besaran tarif belum diputuskan secara final karena pemerintah masih memantau perkembangan harga batu bara di pasar global.
"Penyusunan PMK ini berdasarkan tren harga yang terjadi, sehingga dari Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, itu bagaimana penyusunan PMK-nya dan peraturan Menteri Keuangannya," kata Yuliot di Jakarta.
Ia juga menyebutkan bahwa penentuan besaran tarif masih dalam proses diskusi karena pemerintah ingin mengetahui tren perkembangan harga batu bara di pasar global. "Nanti bagaimana tren perkembangan harga kan, ini segera kami konsolidasikan dulu," kata Yuliot.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa pembahasan teknis terkait skema tarif dan dasar pengenaan bea keluar masih berlangsung. Ia menekankan bahwa skema tarif yang dirancang bersifat progresif dan akan menyesuaikan dengan level harga batu bara.
"Bea keluar batu bara untuk levelnya masih di pembahasan, kalau tidak salah sih, tergantung harga batu baranya ya, ada 5 persen, ada 8 persen, ada 11 persen," kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta.
Namun, ia juga menyebutkan bahwa angka-angka tersebut belum final dan masih didiskusikan di level teknis. "Tapi ini masih didiskusikan di level perpresnya sedang akan dibuat, jadi saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya," ujarnya.
Dalam keseluruhan, pemerintah tetap mempertimbangkan untuk melaksanakan bea keluar untuk batu bara, tetapi masih dalam proses finalisasi dan penyusunan regulasi.