ESDM Ungkap Alasan Penundaan Penerapan Bea Keluar Batu Bara

Pemerintah memutuskan tidak melaksanakan bea keluar untuk komoditas batu bara mulai 1 Januari 2026 seperti yang telah direncanakan. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), regulasi beserta tarif masih dalam tahap finalisasi.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan bahwa aturan pelaksana yang akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) masih dalam proses penyusunan. Ia menyebutkan bahwa penentuan besaran tarif belum diputuskan secara final karena pemerintah masih memantau perkembangan harga batu bara di pasar global.

"Penyusunan PMK ini berdasarkan tren harga yang terjadi, sehingga dari Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, itu bagaimana penyusunan PMK-nya dan peraturan Menteri Keuangannya," kata Yuliot di Jakarta.

Ia juga menyebutkan bahwa penentuan besaran tarif masih dalam proses diskusi karena pemerintah ingin mengetahui tren perkembangan harga batu bara di pasar global. "Nanti bagaimana tren perkembangan harga kan, ini segera kami konsolidasikan dulu," kata Yuliot.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa pembahasan teknis terkait skema tarif dan dasar pengenaan bea keluar masih berlangsung. Ia menekankan bahwa skema tarif yang dirancang bersifat progresif dan akan menyesuaikan dengan level harga batu bara.

"Bea keluar batu bara untuk levelnya masih di pembahasan, kalau tidak salah sih, tergantung harga batu baranya ya, ada 5 persen, ada 8 persen, ada 11 persen," kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta.

Namun, ia juga menyebutkan bahwa angka-angka tersebut belum final dan masih didiskusikan di level teknis. "Tapi ini masih didiskusikan di level perpresnya sedang akan dibuat, jadi saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya," ujarnya.

Dalam keseluruhan, pemerintah tetap mempertimbangkan untuk melaksanakan bea keluar untuk batu bara, tetapi masih dalam proses finalisasi dan penyusunan regulasi.
 
Pengumuman ini kayak gampangnya mengatakan bahwa kita jangan khawatir tentang biaya batu bara lagi ya 😊. Tapi apa arti dari itu? Bayangkan dirimu yang berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidup, tapi kemudian ada perubahan yang membuatmu harus beradaptasi kembali... itulah bagaimana hidup, kan?

Mungkin kita bisa belajar dari situasi ini bahwa kita harus terus berinovasi dan beradaptasi dengan lingkungan sekitar. Jangan hanya menunggu perubahan dari luar, tapi coba untuk mengubah diri sendiri juga πŸ”„. Kita bisa menjadi contoh bagi satu sama lain untuk tidak terlalu bergantung pada keadaan luar.

Dan apa yang kita pelajari dari berbagai sumber? Menurutku, ini adalah kesempatan bagi kita untuk belajar bagaimana mengelola risiko dan bekerja sama dengan orang lain 🀝. Kita harus terbuka untuk mendengar pendapat orang lain dan siap untuk berbagi pendapat kita sendiri. Jadi, jangan takut untuk terbuka dan bersikap proaktif 😊.
 
haha mantap aja siapa yang ngerasa bosan banget dengan sistem Bea Keluar nih, kayaknya pemerintah mau mengatur lagi, tapi sama2 cara ini aja, tidak ada hasil, apa bedanya dengar dari mereka? πŸ€”πŸ‘Ž
 
Gue tahu pemerintah masih mempertimbangkan untuk melaksanakan bea keluar untuk batu bara mulai 1 Januari 2026 πŸ€”.

Gue pikir ini akan mempengaruhi harga batu bara di pasar global, karena kalau ada bea keluar, maka harga batu bara di Indonesia pasti akan naik 😳.
 
Harga batu bara ini makin ribet. Kita muliakiin dari bea keluar, lalu skema tarif juga mulai tergelincir. Apa lagi, 5%, 8% atau 11% itu apa sih? Jadi nggak nggak sih? Pasti ada yang terkena dampaknya, tapi siapa yang tau pasti. Mesti aja nanti makin ribet lagi.
 
Aku pikir ini ga jadi bagus karna kalau tidak ada tarif pada batu bara itu kena dikenakan biaya yang banyak, tapi sama-sama aja kalau pemerintah mau nanti bisa menyesuaikan dengan harga batu bara di pasar global πŸ€‘. Aku rasa ini perlu dipertimbangkan bagaimana skema tarifnya akan ditentukan karena kalau tidak tepat itu bisa jadi mempengaruhi harga batu bara dan efeknya bagi kehidupan sehari-hari masyarakat πŸ€”.
 
Gue pikir ini kalau gue ngumpulin dana dari sisa uang negara nanti kan, aku suka kaya kaya itu! πŸ€‘ Tapi serius, apa itu arti gue harus membayar 5% atau 8% atau 11% untuk batu bara? Bisa gue minta diskusi lebih lanjut dulu sih? Mau jangan cepat-cepat nyiapin regulasi aja.
 
Makasih ya govnernya ini, tapi rasanya kabar gembira mulai-mulainya kembali ngerasa berantakan πŸ˜‚. Batu bara lagi-lagi menjadi sorotan perhatian pemerintah. Kalau punya kebijakan yang baik, biarkan saja bea keluar itu diatur dengan benar, jangan tutup mata lagi πŸ™„. Tapi sih kayaknya masih dalam proses finalisasi, mungkin nanti gue bisa lebih nyaman ya πŸ€”.
 
πŸ€” aku pikir ini gampang banget sekali. kalau pemerintah jadi mau tidak melaksanakan bea keluar untuk komoditas batu bara mulai 1 januari 2026, itu berarti dijamin akan terjadi peningkatan harga batu bara di pasar global. kalau kita tidak melaksanakan bea keluar, maka semakin banyak permintaan dari negara-negara lain, maka harga batu bara akan naik.

dan apa yang dibicarakan pula dari Yuliot dan Purbaya tentang tarif? itu sebenarnya tidak perlu di diskusikan lagi. kalau pemerintah jadi mau tidak melaksanakan bea keluar, maka tinggal menentukan besaran tarifnya aja. tapi apa yang dibicarakan itu semua adalah proses penyusunan regulasi dan penentuan besaran tarif masih dalam tahap finalisasi. itu sebenarnya sudah terlambat banget ya. kalau kita ingin mengontrol harga batu bara, maka kita harus melakukan hal-hal yang tepat sekarang saja.

dalam keseluruhan, aku pikir ini gampang sekali. pemerintah jadi mau tidak melaksanakan bea keluar untuk komoditas batu bara mulai 1 januari 2026, itu berarti kita harus siap untuk menghadapi peningkatan harga batu bara di pasar global.
 
heya gak usah bingung banget kan? pemerintah ini kayaknya mau kembali mengenai bea keluar buat komoditas batu bara! sebelum ini aja nge-rencanakan, tapi ternyata masih dalam proses finalisasi ya. aku pikir ini penting banget, karenanya harga batu bara yang stabil bisa membantu meningkatkan keamanan energi kita. dan kalau govoran pemerintah, tarifnya akan progresif, berarti bila harga batu bara menurun, bea keluarnya juga turun aja! 🀞
 
πŸ€” 5 persen atau 8 persen, sih kalau itu biaya pemerintahnya kayaknya gak terlalu berat untuk komersial yang nantinya akan dipasarkan ke pasar luar negeri sih...
 
heyo gak jadi terjadi πŸ€”β€β™‚οΈπŸ“‰ batu bara lagi mulai 1 januari nanti 🀞🌎 apa sih keputusan pemerintah nih? πŸ€·β€β™‚οΈ kalau tidak ada bea keluar nggak akan menyesuaikan dengan harga batu bara di pasar global πŸ“ˆπŸ‘€ mungkin ada skema tarif yang lebih baik untuk negara kita 🀝🌿
 
aku pikir ini sangat tidak pas, aku suka banget batu bara! 🀯 kalau gak ada bea keluar aku sih tidak bisa nih membeli batu bara dengan uangaku sendiri, aku ingin nyari batu bara yang terbaik tapi aku harus nih nggak punya uang πŸ€‘. aku harap pemerintahnya sih bisa segera membuat aturan ini agar aku bisa nih membeli batu bara dengan tenang dan tidak perlu khawatir about biaya bea keluar πŸ’Έ.
 
hehe, apa kabar? aku sibuk banget dengan format yang harus disiapkan πŸ“ŠπŸ”₯ sekarang ini. tapi, tentang news ini, aku rasa pemerintah nggak bisa menentukan besaran tarif bea keluar untuk batu bara dengan benar-benar jelas πŸ€”. menteri keuangan dan energi nggak bisa setuju dengan cepat-cepat, kan? πŸ™„. tapi aku rasa itu semua bagus banget karena pemerintah mau berhati-hati dan nggak ingin menggoda investor dengan harga yang terlalu rendah πŸ’Έ. apa pun jadinya, aku harap masyarakat tetap waspada dan tidak terjebak dalam masalah ini πŸ€¦β€β™‚οΈ. selain itu, aku rasa pemerintah harus lebih serius dalam menyusun regulasi dan tidak bingung-bingung seperti sekarang πŸ˜….
 
Aku pikir ini keren banget, pembahasan yang serius sebelum melakukan bea keluar nanti untuk komoditas batu bara πŸ€”. Aku senang melihat pemerintah tidak langsung mengambil kebijakan, tapi malah membuat skema tarif yang lebih sesuai dengan tren harga di pasar global πŸ’‘. Saya berharap pemerintah bisa menentukan besaran tarif yang tepat dan jangan sampai terlalu sulit bagi kalangan kecil-kecilan πŸ€·β€β™‚οΈ. Aku juga penasaran dengan skema tarif progresif itu, apa benar-benar ada 5%, 8%, dan 11% saja?
 
kembali
Top