Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak menerapkan bea keluar bagi komoditas batu bara sejak 1 Januari 2026, seperti yang direncanakan sebelumnya. Menurut Wakil Menteri ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral), Yuliot Tanjung, kebijakan ini masih dalam proses penyusunan dan belum ada penentuan tentang tarif yang akan diterapkan.
"Kita akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang masih dalam tahap finalisasi. Ternyata ada tren harga yang turun, jadi kita harus mempertimbangkan hal ini dalam penyusunan PMK-nya," kata Yuliot di Jakarta.
Namun, penentuan besaran tarif untuk bea keluar batu bara belum diputuskan secara final karena pemerintah masih memantau perkembangan harga batu bara di pasar global. Menurut Yuliot, penentuan tarif ini akan ditunggu-tunggukan sampai pemerintah menemukan informasi yang cukup tentang tren harga.
"Kita harus tahu bagaimana tren perkembangan harga batu bara nanti, jadi kita konsolidasikan informasi dulu. Kami sudah berkonsultasi dengan Dirijen Minerba, apa sudah sampai mana pembahasannya," tambah Yuliot.
Pernyataan senada disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menekankan bahwa skema tarif yang dirancang bersifat progresif dan akan menyesuaikan dengan level harga batu bara. Namun, angka-angka tersebut belum final dan masih dalam proses pembahasannya.
"Bea keluar batu bara untuk levelnya masih di pembahasan. Kalau tidak salah, kita usulkan tergantung harga batu baranya ya, ada 5 persen, ada 8 persen, ada 11 persen, tergantung level harga batu baranya," kata Purbaya dalam media briefing.
Skema tarif yang dirancang ini akan menyesuaikan dengan level harga batu bara dan memiliki bentuk progresif. Namun, angka-angka tersebut belum diputuskan secara final dan masih dalam proses pembahasannya.
"Kita akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang masih dalam tahap finalisasi. Ternyata ada tren harga yang turun, jadi kita harus mempertimbangkan hal ini dalam penyusunan PMK-nya," kata Yuliot di Jakarta.
Namun, penentuan besaran tarif untuk bea keluar batu bara belum diputuskan secara final karena pemerintah masih memantau perkembangan harga batu bara di pasar global. Menurut Yuliot, penentuan tarif ini akan ditunggu-tunggukan sampai pemerintah menemukan informasi yang cukup tentang tren harga.
"Kita harus tahu bagaimana tren perkembangan harga batu bara nanti, jadi kita konsolidasikan informasi dulu. Kami sudah berkonsultasi dengan Dirijen Minerba, apa sudah sampai mana pembahasannya," tambah Yuliot.
Pernyataan senada disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menekankan bahwa skema tarif yang dirancang bersifat progresif dan akan menyesuaikan dengan level harga batu bara. Namun, angka-angka tersebut belum final dan masih dalam proses pembahasannya.
"Bea keluar batu bara untuk levelnya masih di pembahasan. Kalau tidak salah, kita usulkan tergantung harga batu baranya ya, ada 5 persen, ada 8 persen, ada 11 persen, tergantung level harga batu baranya," kata Purbaya dalam media briefing.
Skema tarif yang dirancang ini akan menyesuaikan dengan level harga batu bara dan memiliki bentuk progresif. Namun, angka-angka tersebut belum diputuskan secara final dan masih dalam proses pembahasannya.