Bea Keluar Batu Bara Penundaan Penerapan, Kementerian ESDM Ungkap Alasannya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku bahwa regulasi bea keluar untuk komoditas batu bara masih dalam tahap finalisasi. Menurut Wakil Menteri Yuliot Tanjung, aturan pelaksana yang akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) masih dalam proses penyusunan.
"Jadi, itu kan berdasarkan PMK, ini berdasarkan tren harga. Jadi, dari Kementerian ESDM dan juga Kementerian Keuangan, itu bagaimana penyusunan PMK-nya," ungkap Yuliot saat diskusi di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Namun, penentuan besaran tarif tidak diputuskan secara final karena pemerintah masih memantau perkembangan harga batu bara di pasar global. Menurut Yuliot, perlu waktu untuk konsolidasikan informasi dan mengetahui tren perkembangan harga.
"“Nanti bagaimana tren perkembangan harga kan. Ini segera kami konsolidasikan dulu. Jadi, ini saya cek sama Dirijen Minerba, sudah sampai mana pembahasannya," tambah Yuliot.
Pernyataan senada disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan bahwa skema tarif yang dirancang bersifat progresif dan akan menyesuaikan dengan level harga batu bara. Dalam usulan yang masih dibahas, tarif 5 persen akan diterapkan pada harga di level bawah, 8 persen untuk level menengah, dan 11 persen untuk harga yang lebih tinggi.
"”(Bea keluar batu bara) untuk levelnya masih di pembahasan. Kalau enggak salah sih, diusulkan tergantung harga batu baranya ya, ada 5 (persen), ada 8 (persen), ada 11 (persen), tergantung level harga batu baranya,” kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Namun, angka-angka tersebut belum final. Menurut Purbaya, perlu waktu lagi untuk menyelesaikan pembahasan teknis dan membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku bahwa regulasi bea keluar untuk komoditas batu bara masih dalam tahap finalisasi. Menurut Wakil Menteri Yuliot Tanjung, aturan pelaksana yang akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) masih dalam proses penyusunan.
"Jadi, itu kan berdasarkan PMK, ini berdasarkan tren harga. Jadi, dari Kementerian ESDM dan juga Kementerian Keuangan, itu bagaimana penyusunan PMK-nya," ungkap Yuliot saat diskusi di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Namun, penentuan besaran tarif tidak diputuskan secara final karena pemerintah masih memantau perkembangan harga batu bara di pasar global. Menurut Yuliot, perlu waktu untuk konsolidasikan informasi dan mengetahui tren perkembangan harga.
"“Nanti bagaimana tren perkembangan harga kan. Ini segera kami konsolidasikan dulu. Jadi, ini saya cek sama Dirijen Minerba, sudah sampai mana pembahasannya," tambah Yuliot.
Pernyataan senada disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan bahwa skema tarif yang dirancang bersifat progresif dan akan menyesuaikan dengan level harga batu bara. Dalam usulan yang masih dibahas, tarif 5 persen akan diterapkan pada harga di level bawah, 8 persen untuk level menengah, dan 11 persen untuk harga yang lebih tinggi.
"”(Bea keluar batu bara) untuk levelnya masih di pembahasan. Kalau enggak salah sih, diusulkan tergantung harga batu baranya ya, ada 5 (persen), ada 8 (persen), ada 11 (persen), tergantung level harga batu baranya,” kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Namun, angka-angka tersebut belum final. Menurut Purbaya, perlu waktu lagi untuk menyelesaikan pembahasan teknis dan membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).