Di Mekar Sari, Sumatra Selatan, ribuan warga telah menabung harapan untuk masa depan mereka. Tidak lagi menghadapi ketidakpastian di tempat kerja, penambang rakyat seperti Joko Mulyo bisa bekerja dengan tenang. Penambangan minyak bukan hanya pekerjaan bagi mereka, tapi cara bertahan hidup di tengah keterbatasan.
Sebelumnya, warga mengalami situasi abu-abu: bekerja di sektor yang produktif, tapi tanpa dasar hukum yang jelas. Namun, dengan adanya penataan sumur rakyat oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, hal itu mulai berakhir.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah untuk memperkuat kemandirian energi nasional. Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, langkah ini merupakan pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan negara di sektor energi rakyat.
"Kami ingin memastikan masyarakat bisa bekerja secara legal, aman, dan tetap menjaga lingkungan," katanya. Menurut data Kementerian ESDM, ada 45 ribu sumur rakyat tersebar di enam provinsi: Aceh, Sumatra Utara, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Dalam kebijakan ini, pemerintah juga menegaskan masa penanganan selama empat tahun dengan pendampingan teknis oleh Pertamina dan Medco Energi untuk menjamin keselamatan kerja serta penerapan praktik teknik yang baik. Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman menyampaikan bahwa hanya sumur yang sudah terdata yang boleh berproduksi, sambil dilakukan pembenahan tata kelola secara bertahap selama masa penanganan empat tahun.
Selain itu, pemerintah juga mengaitkannya dengan agenda ekonomi daerah. Bahlil menegaskan bahwa pengelolaan sumur rakyat akan diprioritaskan untuk BUMD, koperasi, dan UMKM lokal, agar manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Anita Bakti, warga Mekar Sari yang ikut membantu suaminya di lokasi penambangan, mengatakan bahwa aturan ini membawa rasa aman baru. "Kami berterima kasih kepada Pak Menteri. Sekarang kalau kerja rasanya terlindungi," ujarnya.
Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru juga menyebut penataan sumur rakyat sebagai langkah penting yang menandai kehadiran negara di tengah masyarakat. "Sekarang semua ada kejelasan, dan masyarakat bisa bekerja dengan tenang," katanya.
Dalam beberapa tahun terakhir, ribuan titik penambangan di berbagai wilayah Indonesia juga telah memperoleh aturan yang lebih jelas. Pemerintah memperhatikan pula 1.400 sumur tua yang dibor sebelum tahun 1970, meskipun berusia puluhan tahun, masih memproduksi sekitar 1.600 barel minyak per hari.
Sebelumnya, warga mengalami situasi abu-abu: bekerja di sektor yang produktif, tapi tanpa dasar hukum yang jelas. Namun, dengan adanya penataan sumur rakyat oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, hal itu mulai berakhir.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah untuk memperkuat kemandirian energi nasional. Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, langkah ini merupakan pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan negara di sektor energi rakyat.
"Kami ingin memastikan masyarakat bisa bekerja secara legal, aman, dan tetap menjaga lingkungan," katanya. Menurut data Kementerian ESDM, ada 45 ribu sumur rakyat tersebar di enam provinsi: Aceh, Sumatra Utara, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Dalam kebijakan ini, pemerintah juga menegaskan masa penanganan selama empat tahun dengan pendampingan teknis oleh Pertamina dan Medco Energi untuk menjamin keselamatan kerja serta penerapan praktik teknik yang baik. Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman menyampaikan bahwa hanya sumur yang sudah terdata yang boleh berproduksi, sambil dilakukan pembenahan tata kelola secara bertahap selama masa penanganan empat tahun.
Selain itu, pemerintah juga mengaitkannya dengan agenda ekonomi daerah. Bahlil menegaskan bahwa pengelolaan sumur rakyat akan diprioritaskan untuk BUMD, koperasi, dan UMKM lokal, agar manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Anita Bakti, warga Mekar Sari yang ikut membantu suaminya di lokasi penambangan, mengatakan bahwa aturan ini membawa rasa aman baru. "Kami berterima kasih kepada Pak Menteri. Sekarang kalau kerja rasanya terlindungi," ujarnya.
Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru juga menyebut penataan sumur rakyat sebagai langkah penting yang menandai kehadiran negara di tengah masyarakat. "Sekarang semua ada kejelasan, dan masyarakat bisa bekerja dengan tenang," katanya.
Dalam beberapa tahun terakhir, ribuan titik penambangan di berbagai wilayah Indonesia juga telah memperoleh aturan yang lebih jelas. Pemerintah memperhatikan pula 1.400 sumur tua yang dibor sebelum tahun 1970, meskipun berusia puluhan tahun, masih memproduksi sekitar 1.600 barel minyak per hari.